Workshop Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Banda Aceh

Banda Aceh – Wakil Wali Kota Zainal Arifin membuka secara resmi Workshop Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Hotel, restoran, cafe dan warung kopi di Kyriad Muraya Hotel, Kamis (30/9/2021).

Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRK Tuanku Muhammad, Kepala Satpol PP Ardiansyah, Direktur Eksekutf The Aceh Institute Fajran Zein dan tamu undangan lainnya.

Workshop yang diinisiasi oleh The Aceh Institute tersebut bertujuan mensosialisasikan Qanun KTR Kota Banda Aceh dan Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun

2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada pengelola Hotel, restoran, cafe dan warung kopi.

Dalam sambutannya wakil wali kota menyampaikan apresiasi kepada Aceh Istitute selaku pelaksana yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini sangat bermamfaat sebagai edukasi kepada pengelola hotel, restoran, cafe dan warung kopi, sekaligus mensosialisasi Qanun dan Perwal terkait penerapan KTR”, sebut Chek Zainal.

Chek Zainal juga menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh juga terus berupaya dengan mengeluarkan Qanun dna Perwal terkait KTR dam kegiatan sosialisasi serta edukasi lainnya.

“Pemko Banda Aceh sejauh ini terus berupaya keras dengan melakukan sosialisasi berupa larangan kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, serta mempromosikan produk tembakau pada ruang yang telah ditentukan”, sebutnya.

Wakil Wali Kota mengharapkan dengan adanya workshop ini dapat menjadi wadah untuk menyusun langkah-langkah dan semoga nantinya Kota Banda Aceh menjadi kota bebas asap rokok yang memberikan kenyamanan lingkungan serta menyehatkan warganya kota.

“Kita berharap nantinya kegiatan ini bisa menghadirkan sebuah solusi efektif untuk meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat sehingga warga terlindung dari keterpaparan akan asap rokok dan Banda Aceh menjadi Free Smoke City (Kota Bebas Asap Rokok),” harap Chek Zainal. (AY)

https://bandaacehkota.go.id