Pelaku UMKM di Banda Aceh Dukung Walikota Berantas Rentenir

Banda Aceh – Sejumlah Ibu-ibu pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Kota Banda Aceh memberikan dukungan kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman atas keberhasilannya memberantas rentenir di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan para pelaku UMKM dalam Dialog Interaktif bertajuk “Pedagang Terjamin, Rentenir Musnah” bersama Pro 1 RRI Banda Aceh. Acara berlangsung di Aula Gedung LKMS PT Mahirah Muamalah, Kamis (7 Oktober 2021).

Salah satu pelaku UMKM bernama Armini, memberikan dukungan kepada Walikota. Ia mengatakan sejak lahirnya LKMS dirinya tidak lagi terutang terhadap rentenir, usahanya pun semakin maju. “Saya pernah berurusan dengan rentenir. Namun semenjak beralih ke Mahirah Muamalah usaha saya sudah berkembang sedikit lebih sedikit,” ungkapnya.

Selain itu, dukungan lainnya datang dari Linda. Ia juga menceritakan kisah pilunya berurusan dengan rentenir, yang kemudian membuatnya harus menggadai perabotan rumah tangga agar dapat menembus utang bunga pada rentenir. “Namun setelah melakukan pinjaman modal di LKSM, saya tidak terbebani dengan bunga. Dan usaha saya semakin maju,” cerita Linda.

Selain itu, Geuchik Gampong Baru Marwan Yusuf, juga mengapresiasi dan dukungan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang telah memberantas rentenir.

“Saya juga mengapresiasi kepada pak wali karena dalam beberapa waktu lalu mendapatkan penghargaan Indonesia Vision Leader yaitu kategori leader Microfinance Empowerment, dan telah melakukan talkshow siaran langsung MNC TV untuk inspirasi ditingkat Nasional,” kata Yusuf.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman terus berikhtiar untuk membumi hanguskan para rentenir yang sangat meresahkan masyarakat. Ia mengaku akan segera membuat qanun terkait penghapusan para rentenir yang masih menjalankan aksinya di Banda Aceh.

“Kita akan segera membuat qanun penghapusan praktek rentenir. Hal ini sudah saya ajukan ke DPRK, para dewan merespon dengan sangat positif, dan qanun tersebut sedang di proses,” ujar Walikota.

Janji Aminullah, di tahun 2022 nantinya, Insyaallah qanun tersebut sudah siap dijalankan di Kota Banda Aceh. “Insyaallah tahun 2022 qanun tersebut bisa kita implementasikan,” ujarnya.

Perujuk pada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kata Aminullah, menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.

“Berdasarkan intruksi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, maka pelaksanaan ekonomi syariah benar-benar harus dijalankan. Untuk itu kita berharap Qanun Penghapusan Rentenir ini bisa di sahkan secepatnya,” ujar Aminullah.

Dalam dialog interaktif tersebut Aminullah juga mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sangat serius menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Banda Aceh, salah satunya dengan mendirikan LKMS PT Mahirah Muamalah.

“Sejalan dengan adanya Qanun Nomor 11 tahun 2018 yang mengharuskan Ekonomi Syariah, kita Pemko Banda Aceh melahirkan LKMS PT Mahirah Muamalah. Tujuan kita adalah menghidupkan ekonomi masyarakat, serta menghapus adanya pratek riba di Banda Aceh, sehingga amanat qanun nomor 11 berjalan secara optimal,” ujar mantan Dirut Bank Aceh itu.

Ia pun tak hentinya, mengingat kepada masyarakat untuk menjauhi rentenir. Dan mulai meminjam, serta menabung di PT Mahirah Muamalah. “Saya mengajak masyarakat jauhi rentenir dan menabunglah di Muamalah, pahala terus mengalir. Lembaga ini untuk mensejahterakan warga,” harap Wali Kota.

Saat acara tersebut turut hadir, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Said Fauzan, Dirut PT MMS T. Hanansyah, beserta para nasabah atau ibu-ibu pelaku UMKM di Kota Banda Aceh. (Mer)