Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq menyerahkan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara tahun anggaran 2022 kepada legislatif.
Dokumen R-KUA dan R-PPAS Perubahan tersebut diserahkan Bakri Siddiq kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar usai menyampaikan penjelasan pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Rabu (7/9/2022).
Bakri mengatakan bahwa penyusunan dokumen dimaksud merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2021.
“Ini untuk menampung pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan dianggap dapat disesuaikan kembali, yang diakibatkan terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujarnya di hadapan wakil rakyat.
Kemudian, ujarnya lagi, R-KUA dan R-PPAS ini wajib mengakomodir beberapa kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, “Terhadap penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat dan penyesuaian pendapatan transfer antar daerah.”
Menurut Bakri, perubahan perlu dilakukan demi kesempurnaan APBK 2022, terutama untuk menindaklanjuti hasil audit BPK-RI atas LKPD 2021, di mana Pemko Banda Aceh masih memiliki kewajiban yang masih harus menyelesaikan dalam tahun ini.
“Adapun proses penyelesaiannya sudah dimulai pada awal tahun 2022 dengan melakukan perubahan perwal tentang penjabaran APBK, lalu tahapan R-KUA dan R-PPAS perubahan ini, dan nantinya Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Khusus mengenai R-KUA dan R-PPAS perubahan, ia mengharapkan dari pembahasan bersama eksekutif-legislatif, dapat terciptanya disiplin anggaran, “Yang berfungsi sebagai alat ukur pelaksanaan program/kegiatan mana saja yang dapat direalisasikan.”
Selanjutnya, pj wali kota menyampaikan secara ringkas rincian R-KUA dan R-PPAS Perubahan tahun anggaran 2022. “Pendapatan Daerah direncanakan senilai Rp 1.319.604.828.705, yang mengalami penurunan Rp 54.666.901.712 atau minus 3,98 persen dari pendapatan daerah dalam APBK murni,” katanya.
Sementara Belanja Daerah direncanakan Rp 1.332.144.096.657. Jumlah ini turun 3,40 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni. “Penurunan belanja ini hasil rasionalisasi program/kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali,” kata Bakri.
Ia juga menyampaikan, R-KUA dan R-PPAS Perubahan lebih realistis dibanding APBK murni tahun anggaran 2022. “Hal ini didasari akibat kondisi keuangan Pemko Banda Aceh pada periode dua tahun sebelumnya.”
“Kami dan tentunya kita semua tak ingin hal tersebut terulang kembali, di mana Pemko Banda Aceh mempunyai kewajiban yang masih harus diselaikan pada tahun berikutnya. Sehingga hal tersebut mengganggu keberlangsungan proses pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.
Hal lainnya, pj wali kota turut menginstruksikan seluruh kepala OPD agar menunda pelaksanaan kegiatan yang belum tersedia surat penyediaan dana, “Untuk menghindari terjadinya utang pada APBK tahun anggaran 2022,” katanya seraya mengharapkan dukungan penuh dari pihak legislatif dalam upaya menormalkan proses pemerintahan dan pembangunan seperti sedia kala. (*)