Selasa, 13 Juli 2021 bertempat di Ruang Rapat DPMG Kota Banda Aceh dilaksanakan rapat pembahasan terhadap permasalahan adanya sanksi pemotongan Dana Desa Tahap II Tahun 2021 terhadap 10 gampong dalam Kota Banda Aceh.
Rapat yang dipimpin Drs. Dwi Putrasyah (Kepala DPMG Kota Banda Aceh) dibagi kedalam 2 sesi. pada sesi pagi, dihadiri oleh Kechik dan Sekretaris Gampong Jeulingke, Deah Raya, Peulanggahan, Panteriek dan Gampong Jawa.
Sedang pada sesi siang dihadiri oleh Keuchik dan Sekretaris Gampong Punge Jurong, Blang Cut, Ulee Lheue, Alue Naga dan Lambung.
Sanksi pemotongan Dana Desa Tahap II Tahun 2021 dikenakan bagi gampong yang tidak penuh menyalurkan BLT Dana Desa 2020 selama 9 bulan. Agar tidak terjadi sanksi pemotongan, maka gampong harus menyampaikan peraturan kechik terkait alasan tidak tersalurnya BLT Dana Desa 2020 secara penuh 9 bulan.