Pemko Banda Aceh Komit Tuntaskan Penataan Non ASN

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin komit untuk menuntaskan penataan Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahun ini.

Komitmen tersebut senafas dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan pegawai kontrak atau status lainnya di luar ASN pada lingkup instansi pemerintah paling telat 31 Desember 2024.

Sebagai tahap awal, pada 2022 Pemko Banda Aceh telah melakukan pendataan THK II dan tenaga Non ASN sesuai surat MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tahun perihal Pendataan Tenaga Non ASN.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi non ASN, yakni mereka telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021 dan honorariumnya dibayarkan langsung dari APBN/APBD, bukan dari mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Kala itu, hasil pendataan dan telah masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 1.887 orang. Namun setelah uji publik, bertambah dua orang yang memenuhi syarat, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 1.889. Angka itu terdiri dari THK II 52 orang dan Tenaga Non ASN 1.837 orang yang tersebar di seluruh OPD, baik tenaga kependidikan, kesehatan, maupun tenaga teknis.

Teranyar, menindaklanjuti Surat Menpanrb nomor B3540/M.SM.01.00/2023 tahun 2023, Pemko Banda Aceh mengusulkan jumlah kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 sebanyak 1.246 formasi, dengan rincian 24 CPNS dan 1.222 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Alhamdulillah, setelah kita kirimkan pada 30 Januari lalu berikut kita lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ketersediaan anggaran untuk pengadaan ASN 2024, usulan ini telah disetujui oleh Bapak Menteri PANRB pada 13 Maret 2024,” ujar Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Sabtu, 23 Maret 2024 di balai kota.

Ia pun memastikan, formasi PPPK tahun ini dikhususkan bagi THK II dan Tenaga Non PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh yang telah masuk ke dalam database BKN berdasarkan hasil pendataan 2022. Sementara formasi CPNS terbuka untuk umum.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, kita komit dan berupaya serius agar tidak ada satupun tenaga Non PNS kita yang tercecer dalam pengadaan ASN tahun ini. Pusat telah membuka peluang yang sangat berharga ini, bahkan mulai dari ijazah SD bagi pegawai honor atau kontrak agar dapat menjadi ASN,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian, kepedulian, dan apresiasi pemerintah bagi abdi negara non PNS yang telah berkerja bertahun-tahun. “Oleh sebab itu, saya berpesan kepada segenap pegawai non PNS agar tetap bekerja dengan baik dan disiplin. Jangan was-was lagi, insyaallah kepastian status bapak-ibu menjadi perhatian utama pemerintah.”

Sementara itu, Kepala BKPSDM Banda Aceh Rizal Abdillah mengatakan, 1.222 formasi calon PPPK akan diperuntukkan seluruhnya bagi tenaga teknis khusus THK II dan Tenaga Non PNS. “Untuk guru dan nakes sebelumnya telah kita buka dalam tiga tahun terakhir, jadi tinggal yang teknis saja.”

Kemudian untuk 24 formasi CPNS 2024, terbuka untuk umum dengan jenis kebutuhan 16 orang tenaga kesehatan dan delapan orang tenaga teknis. “Bersamaan dengan usulan jumlah kebutuhan ASN ke kemenpanrb tempo hari, sesuai dengan analisis dan beban kerja, kita juga telah melampirkan susunan peta jabatan dan redistribusi PPPK,” ujarnya.

“Sekarang kita dalam posisi sedang menunggu juknis (petunjuk teknis) lebih lanjut dari pusat. Mudah-mudahan sebagaimana arahan Bapak Pj Wali Kota dan harapan kawan-kawan honorer, penataan Tenaga Non PNS bisa kita tuntaskan dalam tahun ini. Intinya, Banda Aceh siap menjalankan amanat Undang-Undan ASN dan aturan turunannya yang sedang digodok pemerintah pusat,” ujarnya. (*)

https://bandaacehkota.go.id/