Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan Pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024.

Perlu diinformasikan bahwa, data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, alokasi afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan alokasi kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total anggaran Dana Desa.

Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

Berkaitan dengan pelaksanaan Pemutakhiran IDM tahun 2024, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Desa, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Surat Nomor 140/PDP.03.04/III/2024  tanggal 8 Maret 2024 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 menyampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Gubernur dan Bupati/Walikota agar dapat menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi dan Kabupaten, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten untuk mengawal pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh Desa dan didampingi Pendamping Lokal Desa; 
  2. Keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran data IDM menjadi salah satu indikator penilaian kinerja yang bersangkutan;
  3. pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024 dengan timeline sebagai berikut :
    1 Identifikasi Kuisioner                              : 1 Januari s.d 6 Februari 2024
    2 Pengembangan Aplikasi                         : 8 Febuari s.d 31 Maret 2024
    3 Sosialisasi & Pendampingan IDM        : 25 Maret s.d. 30 Juni 2024
    4 Inputan Pemdes didampingi PLD        : 1 April s.d 14 Juni 2024
    5 Verifikasi Kecamatan Didampingi PD : 1 Mei s.d 21 Juni 2024
    6 Verifikasi Dinas PMD, Bappeda didampingi TAPM Kab  : 14 Mei s.d 21 Juni 2024
    7 Verifikasi Dinas PMD, Bappeda didampingi TAPM Prov : 1 Juni s.d 30 Juni 2024
    8 Penetapan Kepmendesa tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2024 : 1 s.d 10 Juli 2024
    9 Launching IDM Ditjen PDP                   : 11 s.d 21 Juli 2024
    10 Penyampaian Hasil IDM kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan : 15 Juli 2024
    11 Distribusi Regulasi hasil Pemutakhiran : 21 Juli s.d 30 Agustus 2024
  4. Status Desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM Tahun 2024 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025, dan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Perkembangan Status Desa sesuai hasil Pemutakhiran IDM Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan;
  5. Petunjuk serta tata cara penginputan IDM Tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://idm.kemendesa.go.id;
  6. Mengenai tambahan penjelasan, pertanyaan, dan informasi lebih lanjut terkait pemutakhiran data IDM Tahun 2024 dapat dikomunikasikan melalui https://idm.kemendesa.go.id menu Kontak;

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Mustakim (0812-3085-5938)

….

ACC TTE Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024

SOP IDM 2024