* BPM: 20 April Batas Akhir Pengajuan RAPBG
BANDA ACEH – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Surya Mutiara, mendesak eksekutif segera menyalurkan Alokasi Dana Gampong (ADG) 2011. Sementara Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) tidak bisa menyalurkan ADG, karena banyak gampong belum mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG).
Surya Mutiara mengatakan, ADG Tahun 2011 sebesar Rp 4,5 miliar yang dialokasikan dalam APBK Banda Aceh, seharusnya sudah disalurkan kepada 90 gampong di Banda Aceh. Sebab, APBK 2011 Banda Aceh sudah disahkan pada 27 Desember 2010 lalu. Ia menyebutkan, tahun ini ADG dibagikan bervariasi antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per gampong.
“Kita mendesak Pemko Banda Aceh secepatnya mencairkan ADG 2011. Semestinya, ADG paling telat sudah disalurkan pada bulan Maret lalu,” tandas Surya Mutiara yang ditemui Serambi, Rabu (6/4).
Surya yang juga anggota Komisi A mengaku khawatir, jika ADG terlambat disalurkan, akan berdampak tidak baik terhadap program yang sudah direncanakan di masing-masing gampong, terutama yang bersifat pembangunan fisik. Bisa-bisa, kualitas bangunannya tidak baik karena dikerjakan buru-buru, akibat lambannya pencairan uang.
“Padahal kita sudah mengingatkan berkali-kali agar tahun ini jangan telat lagi pencairannya. Sudah dua tahun, penyaluran ADG selalu terlambat. Tahun ini, ternyata terlambat lagi,” ketusnya.
Menurut dia, hal itu disebabkan lemahnya koordinasi antara Pemko dengan aparatur gampong dalam menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG), serta sering berubahnya format usulan ADG. “Jika hingga akhir April belum juga disalurkan, maka kita akan memanggil pihak-pihak terkait dengan program ADG itu untuk mencari solusinya,” ujarnya.
Belum serahkan RAPBG
Sementara itu secara terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Banda Aceh, Rizha mengatakan, lambannya pencairan ADG 2011, karena belum semua gampong menyerahkan RAPBG 2011. “Hingga hari ini baru 12 gampong yang menyerahkan RAPBG untuk diverifikasi, sisanya belum. Padahal, sosialisasinya sudah kita lakukan pada Februari lalu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, gampong-gampong yang belum menyerahkan RAPBG 2011 diberi batas waktu hingga 20 April ini, untuk mengajukan RAPBG. Jika sampai batas waktu tersebut belum juga diajukan, gampong akan kenakan sanksi. “Sanksinya dikurangkan penerimaan ADG,” tegasnya.
Rizha menyebutkan, ADG 2011 Banda Aceh sebesar Rp 4,5 miliar dibagi bervariasi kepada masing-masing gampong berdasarkan Peraturan Walikota tentang Penetapan dan Pelaksanaan ADG 2011. Besarnya ADG, sebutnya, didasarkan pada luas wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan jumlah penduduk miskin.(c47)
Leave a Reply