
Bertempat di Ruang Rapat Walikota Banda Aceh, Kamis (6/10) Wakil Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE di dampingi Sekda Kota, Kepala DPKAD, Kepala Bappeda, Kabag Humas dan beberapa kepala SKPD di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh menerima kunjungan kerja tim Komisi A DPRD Kota Pangkal Pinang. Pertemuan yang berlangsung hangat dan akrab diawali dengan pemutaran video kilas balik Kota Banda Aceh pasca Tsunami. Illiza dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada rombongan . “ Kami sangat bersyukur dan tersanjung atas kunjungan tim komisi A DPRD Kota Pangkal Pinang , mudah-mudahan bapak-bapak dapat menikmati panorama dan kondisi Kota Banda Aceh pasca Tsunami, ujar Illiza.
Kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Pangkal pinang ke Pemko Kota Banda Aceh bertujuan untuk sharing dan hearing informasi mengenai teknik pengolaan aset daerah.
Tim Komisi A DPRD Pangkal Pinang yang berjumlah 5 orang tersebut di ketuai Yugo Saldian menjabat wakil Ketua DPRD, Muhammad Rusdi (Ketua Komisi A) serta beberapa anggota lainnya. Yugo Saldian dalam sambutannya mengatakan Kota Pangkal Pinang yang memiliki luas wilayah ± 118 km2 tersebut memiliki 7 Kecamatan dan 42 kelurahan. “ Dengan luas wilayah hampir dua kali luas Kota Banda Aceh, APBD kami berjumlah 500 M sedangkan PAD kami 50 M, terang Yugo.
“Kami ingin sekali belajar dari Pemko Banda Aceh mengenai tata kelola keuangan dan aset daerah. Karena kami disana memiliki masalah pengelolaan aset daerah. Kami sangat ingin meraih opini WTP seperti Kota Banda Aceh, ujarnya.
Illiza mengatakan Pemko Banda Aceh telah berhasil meraih opini WTP karena political Will Pemko Banda Aceh yang serius dan SDM yang berkualitas. Mairul Hazami Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh menambahkan aset-aset daerah Kota Banda Aceh telah dibenahi mulai tahun 2008 dan pada 2009 Pemko Banda Aceh melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) suatu program aplikasi berbasis web melakukan tata-usaha dan mengelola barang milik daerah, yang dikembangkan dan diadopsi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Yugo menyebutkan masalah yang sering muncul di Kota Pangkal Pinang adalah sertifikat ganda atas kepemilikan tanah, payung hukum dalam hal pengelolaan aset daerah, masalah pemanfaatan aset dan masalah penganggaran pembebasan tanah.
“ Sebenarnya permasalahan yang di miliki oleh Kota Pangkal Pinang sama saja dengan kota –kota lain di Indonesia, yang penting adalah bagaimana melaksanakan secara utuh dan serius Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan daerah yang berlaku sehingga mampu menyelesaikan persoalan seperti ini ”, demikian di ungkapkan Kepala DPKAD.
sumber : http://www.bandaacehkota.go.id
Leave a Reply