Penduduk Banda Aceh Bertambah, Pemilik KTP Ganda Didenda Rp25 Juta

Warga Banda Aceh bertambah 800 jiwa lebih pasca lebaran Idulfitri 1431 H. Penambahan itu dikarenakan adanya pendatang dan pertambahan angka kelahiran. Bahkan diperkirakan masih banyak pendatang belum terdaftar sebagai warga ibukota Provinsi Aceh itu.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) sebelum lebaran terhitung 20 September 2010 total penduduk Banda Aceh mencapai 234.519 jiwa, namun setelah lebaran hingga 6 Oktober 2010 totalnya bertambah menjadi 235.413.

“Ada pertambahan 894 jiwa penduduk Banda Aceh pasca lebaran, yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai warga Banda Aceh,” ungkap Kadis KPS, Tarmizi Yahya melalui Kabid Kependudukan, Zulfikar kepada Analisa, Rabu (6/10).

Diungkapkan, ke-235.413 penduduk Banda Aceh ini terdiri dari perempuan mencapai 112.791 jiwa dan laki-laki 122.622 jiwa.

Bagi penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam laporan peristiwa kependudukan, maka akan dikenakan pidana enam tahun penjara atau dengan paling banyak Rp50 juta.

“Begitu juga bagi orang yang dengan sengaja untuk membuat KTP ganda, maka dia bisa dikenakan hukumam 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta,” jelas Zulfikar.

Untuk itu, bagi penduduk baru yang datang ke Banda Aceh diminta segera melengkapi persyaratan yang berlaku.

“Semua yang datang itu harus melengkapi persyaratan maka kita akan terima, sedangkan yang belum melengkapi persyaratan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu,” tegas Zulfikar.

Hal ini dilakukan, supaya jangan ada warga yang memiliki identitas berganda, karena kalau memiliki KTP ganda jelas menyalahi aturan pemerintah. Untuk menghilangkan warga ber-KTP ganda, DKPS telah mengeluarkan surat edaran kepada semua camat dan lurah/geuchik di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Dalam surat yang ditandatangani Kadis KPS untuk seluruh camat, geuchik/lurah dalam kota Banda Aceh sebagai tindaklanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor:471.13/3091/SJ/ tanggal 24 Agustus 2009, tentang penerapan e-KTP berbasis NIK secara nasional dan surat Gubernur Aceh Nomor 470/65728, tanggal 25 November 2009 tentang pemutakhiran database kependudukan kabupaten/kota.

Sehubungan dengan warga yang pindah dan datang tersebut, diminta kepada camat, geuchik dan lurah untuk tidak menerbitkan Formulir F-1.01 bagi penduduk yang kehilangan KTP/NIK luar Kota Banda Aceh atau tidak menerbitkan surat keterangan pindah bagi penduduk yang memiliki KTP/NIK luar kota Banda Aceh.

“Ini kita lakukan guna meningkatkan kewaspadaan atau selektif terhadap pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas warga, bagi warga non Banda Aceh,” ujarnya. (irn)

http://www.analisadaily.com/

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*