Dana BKPG 2010

Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, sejak 1 Juni 2010 telah mulai menyalurkan dana Bantuan Keuangan  Pembangunan Gampong (BKPG) tahun anggaran 2010 sebesar Rp 50 juta/desa.  Untuk penyaluran perdananya terpilih 237 desa dari delapan kecamatan di Kabupaten Pidie, karena telah menyelesaikan semua persyaratan yang diperlukan. Untuk itu, BPM telah menyerahkan dokumen pencairan kepada Dinas Pengelolan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), sehingga dapat dicairkan.

“Desa-desa yang telah menyelesaikan pekerjaan dana BKPG tahun 2009 lalu, segera membuat laporan pertanggungjawabannya dan mengusulkan untuk pencairan dana BKPG 2010 yang telah dibuka pencairannya mulai bulan ini,” ujar Kepala BPM Aceh, Drs HM Ali Basyah MM kepada Serambi di ruang kerjanya, Selasa (1/6) siang.

Menurutnya, jumlah desa yang telah memasukkan usulan pencairan, sudah banyak, mencapai 3.347 desa. Tersebar di 137 kecamatan se-Aceh. Tapi yang telah memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi oleh tim kabupaten dan provinsi, baru 327 desa di delapan kecamatan dalam Kabupaten Pidie. Untuk itu, desa yang belum memenuhi persyaratan diimbau segera melengkapi dan mengusulkannya ke BPM kabupatennya masing-masing.

Persyaratan pencairan dana BKPG 2010 yang harus disampaikan masing-masing gampong kepada BPM kabupaten/kota untuk diteruskan ke BPM Aceh, menurut Ali Basyah, ada 14 macam.

Namun demikian, kata Ali Basyah, persyaratan untuk mencairkan dana BKPG itu di DPKKA cukup tujuh saja, yaitu :

  1. Berita acara serah terima bantuan beserta lampiran per kecamatan yang ditandatangani masing-masing keuchik dengan materai Rp 6.000.
  2. Tanda penerimaan/kuintansi per kecamatan bermaterai Rp 6.000.
  3. Lampiran tanda penerimaan per kecamatan dengan materai Rp 6.000
  4. Rencana penggunaan dana (RPD) tahun 2010 masing-masing gampong
  5. Surat kepala BPM kabupaten/kota kepada Kepala BPM Aceh dengan perihal pencairan dana BKPG tahun 2010 per kecamatan.
  6. Print out rekening koran gampong bulan terakhir.
  7. Fotokopi KTP keuchik dan bendahara gampong.

Persyaratan untuk usulan pencairan dana BKPG 2010 di DPKKA itu, menurut Kepala BPM Aceh, pada tahun ini sudah disederhanakan dari persyaratan pencairan dana BKPG tahun 2009. Penyederhanaan usulan pencairan dana BKPG itu, dilakukan untuk meringankan keuchik di desa. Juga karena alasan, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tim pengawas Inspektorat Aceh yang diturunkan tahun lalu. disarankan agar sistem pencairan dana BKPG masih bisa disederhanakan kembali. Sedangkan ketiga masukan yang disampaikan para keuchik kepada fasilitator kecamatan dan konsultan kabupaten/kota dalam pertemuan antar kecamatan, para keuchik meminta supaya persyaratan pencairan dana BKPG disederhanakan kembali.

Meski persyaratan usulan dana pencairan BKPG telah disederhanakan, tapi menurut Ali Basyah, pihak pengawas di kecamatan dan BPM kabupaten/kota yang bertugas memeriksa dokumen usulan pencairan dana BKGP di kecamatan dan kabupaten/Kota, harus tetap berhati-hati dengan persyaratan yang telah disederhanakan itu.

Artinya, BPM Aceh bukan ingin memperumit keuchik dengan berbagai macam pertanggungjawaban dana BKPG yang telah disalurkan sebelumnya, tapi lebih untuk terwujudnya tertib administrasi, transparansi penggunaan dana BKPG, dan akuntabilitas anggaran.

Dana BKPG 2010 yang disalurkan BPM Aceh kepada 6.379 desa di Aceh itu, ungkap Ali Basyah, setiap tahunnya tetap akan diperiksa atau diaudit oleh auditor internal pemerintah maupun eksternal, seperti Inspektorat dan BPK. Karena itu, pengawas di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota perlu meneliti atau memverifikasi persyaratan administrasi usulan pencairan dana itu yang dilakukan ekstra hati-hati.  “Tujuannya, supaya dana BKPG yang diberikan itu mencapai sasaran dan bermanfaat bagi rakyat serta tidak ada kebocoran atau dimanipulasi penggunaannya,” demikian Ali Basyah.

http://www.serambinews.com/news/view/31895/bpm-aceh-salur-dana-bkpg-2010 (diolah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*