Pemko Berlakukan Retribusi Sampah Rumah Tangga

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, mulai  Kamis, tanggal 1 Juli  akan memberlakukan pengutipan retribusi sampah untuk rumah tangga. Biaya retribusi sampah yang akan dikutip dari warga yaitu :
  • Rp 7.500 per bulan untuk rumah type 36 ke bawah.
  • Rp 10.000 per bulan untuk rumah di atas type 36 hingga type 150.
  • Rp 12.500 per bulan untuk untuk rumah type di atas 150.
Kepala Bagian Humas Setdako Banda Aceh, Drs Mahdi mengatakan, tarif ini berlaku bagi warga yang tinggal di luar pusat kota. Yaitu yang berada di pinggir jalan lingkungan dan kelurahan/ gampong (bukan di jalan utama/pusat kota).

Sementara untuk warga yang tinggal di kawasan jalan utama atau pusat kota, tarif retribusi sampah yakni sebesar:

  • Rp 10.000 untuk rumah type 36 ke bawah
  • Rp 12.500 untuk rumah di atas type 36 hingga type 150
  • Rp 15.000 untuk rumah type di atas 150.
Sebelumnya, pengutipan retribusi sampah di luar pusat kota hanya diberlakukan untuk pertokoan dan perkantoran. Namun karena biaya operasional untuk pelayanan kebersihan terus meningkat setiap tahunnya, maka Pemko Banda Aceh melalui Dinas Kebersihan, dan Keindahan Kota (DK3) terpaksa memberlakukan pengutipan retribusi dari kalangan rumah tangga.

“Dengan adanya pengutipan retribusi ini, pelayanan kebersihan akan ditingkatkan hingga ke wilayah gampong yang selama ini kurang terlayani karena minimnya biaya operasional,” kata Mahdi, Rabu (30/6).

Karena itu, dia berharap seluruh warga Kota Banda Aceh ikut berpartisipasi membayar retribusi sampah. Kepada camat, keuchik, serta tokoh masyarakat juga diimbau untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Mahdi menambahkan, seiring dimulainya kebijakan ini, para petugas kebersihan juga akan mulai turun ke pelosok gampong, dengan dibekali tanda pengenal dan surat tugas.(th)

http://www.serambinews.com/news/view/34003/pemko-berlakukan-retribusi-sampah-rumah-tangga

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*