Gubernur Aceh:Kab./Kota Segera Selesaikan Qanun Gampong

Pemerintah Aceh minta pemerintah kabupaten/kota Provinsi itu menyelesaikan qanun gampong (desa), sehingga pemerintah di tingkat paling bawah tersebut bisa menggali potensinya masing-masing. “Pemerintah kabupaten/kota harus segera menyusun dan menyelesaikan qanun tersebut agar pemerintahan gampong bisa mengembangkan diri dan menggali sumber-sumber pendapatannya,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Selasa.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Irwandi pada rapat koordinasi pemberdayaan masyarakat pedesaan yang diikuti para kepala dinas dan instansi terkait daerah itu. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Drs H Martin Desky, Gubernur mengatakan, penyusunan qanun gampong merupakan amanah pasal 267 ayat (1) Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Gubernur mengatakan, dalam pasal tersebut disebutkan desa maupun kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap dan diganti nama menjadi gampong yang dituangkan dalam qanun kabupaten/kota. Substansi qanun ini tidak hanya mengatur soal sosial kemasyarakatan seperti adat istiadat, tetapi juga soal wewenang pemerintah gampong dalam mengelola potensi sumber pendapatan, katanya.

“Belum adanya qanun tersebut membuat pemerintah gampong tidak bisa mengelola pendapatannya seperti dari galian C atau sumber lainnya,” kata Gubernur. Gubernur Irwandi mengharapkan pemerintah kabupaten/kota membenahi infrastruktur maupun aparatur yang akan mengelola pemerintahan gampong di daerahnya masing-masing. “Kantor keuchik (kepala gampong) yang representatif, menempatkan aparatur pemerintahan berkualitas dan mampu mengembangkan gampong penting untuk menjadi lebih mandiri di masa mendatang,” demikian Gubernur Irwandi Yusuf.(ant)

http://www.serambinews.com/news/view/34423/kabupaten-kota-segera-selesaikan-qanun-gampong

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*