Pemko Diminta Selesaikan Sengketa Batas Desa

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diminta segera menyelesaikan sejumlah sengketa batas gampong (desa) sebelum rancangan qanun penghapusan kelurahan dan pembentukannya disahkan. “Masih ada beberapa sengketa batas yang harus diselesaikan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong DPRK, Royes Ruslan, Kamis lalu.
Ia mengatakan, salah satu sengketa batas wilayah yang perlu diselesaikan yakni, antara Gampong Peunjerat dengan Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata. Sengketa ini sudah berlangsung lama. Jika sengketa ini tidak diselesaikan, maka akan menyulitkan tim perancangan qanun penghapusan kelurahan dan pembentukan gampong, dalam menyusun substansi yang akan diatur dalam peraturan daerah tersebut.

“Apabila masalah ini tidak selesai juga ketika rancangan qanun tersebut disahkan dan diimplementasikan, maka sengketa itu diatur tersendiri dalam keputusan Wali Kota Banda Aceh,” katanya. Penghapusan sistem pemerintahan kelurahan ini merupakan amanah pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 267 ayat (1) UUPA disebutkan kelurahan dihapus secara bertahap menjadi gampong atau nama lain dalam kabupaten/kota. Ketentuan penghapusan ini harus dituangkan dalam qanun (perda) kabupaten/kota.

Dia mengatakan, dari 90 pemerintahan setingkat desa di Banda Aceh, 20 di antaranya berstatus kelurahan. Ke-20 kelurahan itu akan dihapus jika qanun tersebut diberlakukan. “Saya berharap berubahnya status kelurahan menjadi gampong akan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat maupun pengembangan adat istiadat, sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Royes Ruslan.(ant)

http://www.serambinews.com/news/view/35149/pemko-diminta-selesaikan-sengketa-batas-desa

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*