Desain Pemekaran Selesai Disusun

Berita Depdagri : Grand design tersebut rencananya mulai dibahas pada 31 Agustus 2010 mendatang. “Sudah saya tanda tangani dan sudah dikirim satu desain besar penataan daerah ke DPR.Ada juga hasil evaluasi daerahnya. Jadi, tanggal 31 Agustus akan kita bahas dengan Komisi II. Nanti itu akan kita presentasikan,” tegas Gamawan di Jakarta kemarin. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, desain besar penataan daerah memuat estimasi jumlah daerah yang ideal bagi Indonesia dalam 20 tahun ke depan.

Pemerintah, ujarnya, juga mencoba memprediksi dari segi anggaran agar tidak menumpuk dalam dua atau tiga tahun.“Karena itu, ada perencanaan jangka panjang dalam grand design selama 20 tahun,”paparnya. Meski demikian, Gamawan mengaku bahwa masih ada masalah yang mengganjal, yakni produk hukum yang akan memayungi aturan tersebut. Hingga kini,belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“Apakah grand design ini masuk dalam peraturan pemerintah (PP) atau harus masuk dalam undang-undang (UU)? Ini yang belum mencapai titik temu,”jelasnya. Gamawan mengatakan, pemerintah menginginkan agar grand designini diatur melalui UU agar dapat mengikat semua pihak, baik pemerintah maupun DPR. “Akan lebih baik jika diatur melalui UU sehingga mengikat semua pihak, baik pemerintah maupun DPR,”tegasnya.

Gamawan menegaskan, dalam draf grand design ini hampir tidak mungkin membuat adanya penggabungan daerah tingkat provinsi, kecuali ada provinsi yang bermasalah. Berbeda dengan kabupaten/- kota yang kemungkinan digabung kembali sangat besar. Untuk evaluasi daerah yang juga dilaporkan ke DPR,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga melampirkan pemeringkatan daerah tingkat provinsi dan kabupaten.

Penilaian tersebut, kata Gamawan, hanya untuk daerah yang usianya sudah tiga tahun atau lebih. “Mekanisme penilaiannya juga ada dengan PP,”tandasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Gandjar Pranowo mengatakan, grand design ini akan langsung dibahas dalam rapat kerja pertama dengan Mendagri setelah reses mendatang. Menurut dia, grand design penataan daerah ini akan memberi kepastian status moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah yang hingga kini belum memiliki pijakan hukum kuat.

“Memang,belum semua anggota DPR kebagian draf grand design. Tapi,secara informal sudah disampaikan oleh Mendagri. Kita harapkan, dalam rapat kerja dengan Mendagri nanti akan langsung dibahas,”tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Gandjar mengatakan, pihaknya kurang sependapat dengan pemerintah yang menginginkan agar grand design tersebut diatur melalui UU.

Sebab,penataan daerah cukup kuat jika dituangkan melalui PP.Hal ini sekaligus mempercepat proses pemberian status bagi moratorium pemekaran daerah yang saat ini masih mengambang. “Siapa bilang kalau melalui PP tidak mengikat semua pihak? Saya khawatir,desakan agar grand design diatur dalam UU hanya upaya mengulur waktu agar moratorium bisa tetap dijalankan meski pijakan hukumnya tidak jelas,”tandasnya.

Gandjar juga menjelaskan bahwa aturan tentang penataan daerah nantinya bisa disesuaikan dengan revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, Komisi II akan tetap menyesuaikan aturan tentang penataan daerah dengan UU Pemda yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti dengan menerbitkan PP tentang Grand Design Penataan Daerah. “Pemerintah maunya berteletele.

Mau moratorium dijalankan terus,tapi tidak mau mengubah PP pemekaran daerah. Ini kan seperti membiarkan mengambang. Padahal, rakyat di daerah sudah menunggu- nunggu kejelasan,”tegasnya. Anggota Komisi II DPR Malik Harramain menyatakan, aturan grand design bisa dibahas bersamaan dengan revisi UU 32/2004 tentang Pemda. Karena itu, bisa saja grand designini dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemda yang lebih khusus setelah dipecah dari RUU Pilkada dan RUU Desa.

“Ini momentumnya tepat.Ada grand design, ada revisi UU Nomor 32/2004.Jadi, mungkin akan dibuat penyesuaian sehingga grand design ditampung dalam UU. Sekarang terserah kesepakatan, apakah grand designmasuk dalam UU atau diatur melalui PP?” tandasnya. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, grand design penataan daerah harus bisa menegaskan syarat-syarat pemekaran yang lebih ketat dan terukur. (mohammad sahlan)

http://www.depdagri.go.id/news/2010/08/30/desain-pemekaran-selesai-disusun

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*