DK3: TPA Gampong Jawa Penuhi Kaedah Lingkungan

BANDA ACEH – Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh, T Iwan Kesuma mengatakan, pengolahan sampah di tempat pembuang akhir (TPA) Gampong Jawa dilakukan sesuai kaedah lingkungan. Sehingga, zat berbahaya yang terkandung dalam kolam lindi (penampungan air yang berasal dari penumpukan sampah), hampir dipastikan tidak akan mencemari air tanah di sekitar permukiman warga. Hal itu disampaikannya terkait hasil penelitian Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Banda Aceh terhadap kolam lindi 1 dan 2 di TPA Gampong Jawa, yang menyatakan mengandung zat berbahaya melebihi baku mutu. Sehingga pihak KLH meminta DK3 Banda Aceh mengoptimalkan proses sanitary landfill agar tidak membahayakan warga di sekitarnya.

TPA Gampong Jawa, katanya, adalah TPA pertama di Indonesia yang mengubah sistem operasional dari open dumping menjadi sanitary landfill pascalahirnya UU Pengelolaan Sampah. Kolam lindi di TPA itu, dibuat kedap air. Selain itu juga dilengkapi dengan pipa lindi dan kolam pengolahan air lindi, pipa gas, serta dalam operasionalnya selalu dilakukan penutupan harian (daily cover) dengan tanah, terhadap sampah yang ditimbun untuk mengurangi bau dan menghindari lalat. “Sanitary landfill Gampong Jawa dibangun dengan standar yang tinggi oleh BRR dengan bantuan konsultan ahli dari Belanda (Hasconing), dan pembangunannya juga sudah memehuni standar layaknya sebuah sanitary landfill, serta memiliki dokumen UKL/UPL,” ujar Iwan Kesuma, Kamis (2/9).

Terhadap penelitian KLH Banda Aceh itu, Iwan meminta pihak KLH Banda Aceh tidak hanya meneliti kolam 1 dan 2, karena proses penyaringan air lindi dilakukan dalam tiga tahap. “Kalau diteliti kolam lindi 1 dan 2, pasti COD dan BOD-nya masih tinggi. Padahal TPA itu masih punya satu kolam lindi lagi, dimana air lindi diolah di kolam 1, dilanjutkan di kolam 2, terus ke kolam 3 sebelum akhirnya dibuang ke laut,” katanya. Menurut Iwan, informasi ini perlu disampaikannya untuk diketahui oleh masyarakat luas, agar tidak timbul persepsi yang keliru terhadap hasil penelitian air lindi yang dilakukan oleh KLH Kota Banda Aceh. “Karena yang namanya air lindi di TPA manapun tetap berbahaya, jika tidak dikelola dengan benar,” ujarnya.(*/saf)

http://www.serambinews.com/news/view/38465/dk3-tpa-gampong-jawa-penuhi-kaedah-lingkungan

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*