Pemko Berlakukan PP Disiplin:PNS Diberhentikan Jika Bolos 46 Hari

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dalam waktu dekat segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu poin penting dalam PP tersebut yaitu, setiap PNS akan diberhentikan secara tidak hormat jika tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun.

Sekda Kota Banda Aceh, Drs T Saifuddin TA MSi kepada Serambi Jumat (17/9) mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh PNS di lingkungannya, sejak Agustus lalu. “Senin atau Selasa ini, kita akan duduk kembali dengan seluruh kepala SKPD, untuk membahas kapan PP ini mulai diberlakukan di Pemko Banda Aceh,” kata Saifuddin.

Menurut Saifuddin, PP Nomor 53/2010 itu dikeluarkan menggantikan PP Nomor 30 Tahun 1980. PP baru tersebut sangat ketat mengatur disiplin PNS jika dibandingkan PP Nomor 30/1980. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin PNS dalam bekerja. Secara nasional, kata Sekda, Pemerintah Pusat sudah menerapkan PP itu pada Juni lalu.

“PP ini memberi kewenangan kepada pemerintah memberhentikan PNS. Jika 46 hari secara kumulatif tak masuk kerja, PNS itu diberhentikan. Selain itu, Kepala SKPD yang tidak mau menindaklanjuti sanksi kepada bawahannya yang melanggar, maka sanksi itu berpindah kepadanya,” tukas Sekdako Banda Aceh itu.

Dengan diberlakukannya PP baru itu, Saifuddin berharap disiplin PNS akan meningkat, mengingat sanksinya cukup berat. Ia mengakui selama ini ada PNS di lingkungannya yang malas masuk kerja. “Mereka yang sedang kita pantau ada di Dinas Pendidikan dan Kesehatan,” sebut Saifuddin.

Ia menambahkan, selain sanksi pemberhentian, bagi PNS yang jarang masuk kantor juga akan dikenakan sanksi berupa penurunan dan penundaan kenaikan pangkat. “Ada juga sanksi untuk pelanggaran ringan. Misalnya, PNS yang tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut, akan ditunda kenaikan pangkat selama setahun,” pungkasnya.(c47).

sumber berita: http://www.serambinews.com/news/view/39031/pns-diberhentikan-jika-bolos-46-hari

sumber tabel : http://www.widyaiswarabanten.co.cc/2010/08/revisi-modul-manajemen-kepegawaian.html

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*