RTH Banda Aceh Baru 9,97 Persen

BANDA ACEH – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Banda Aceh, baru terealisasi seluas 612.06 hektare atau sekitar 9,97 persen. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Kota Banda Aceh dengan luas wilayah 61,36 km persegi, masih harus menyediakan RTH sebanyak 20 persen lagi.

“Kota Banda Aceh memiliki RTH seluas 612.06 hektare. Kita masih punya lahan 23 hektare lagi untuk ditanami pepohonan dan dijadikan RTH, antara lain di Jeulingke dan Gampong Jawa,” kata Wali Kota Banda Aceh, Mawardy Nurdin, pada acara halal bihalal dengan masyarakat Gampong Tibang, di Hutan Kota Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (24/9).

Mawardy menambahkan, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (D3K), telah menanam sebanyak 13.350 pohon, sejak 2008 hingga 2010. RTH, menurut Mawardy, tidak saja membuat kota teduh mengurangi emisi karbon, tapi juga bisa bermanfaat bagi masyarakat baik secara sosial maupun ekonomis.

“Misalnya hutan kota juga bisa dijadikan sarana pendidikan, olahraga, dan tempat rekreasi bagi masyarakat. Saya yakin 10 tahun mendatang kita akan merasakan manfaat dari apa yang kita tanam sekarang,” ujarnya. Acara halal bihalal itu turut hadir perwakilan Yayasan Bustanussalatin, Adila Suwarmo, perwakilan BNI Cabang Banda Aceh, Saimun, Kepala D3K Banda Aceh, T Iwan Kesuma, dan Kabag Humas, Drs Mahdi.(c47)

http://www.serambinews.com/

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*