DPRK Banda Aceh Sepakati Dua Raqan

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Banda Aceh mengesahkan dua qanun daerah dalam paripurna yang berlangsung, Sabtu (18/12) malam. Kedua qanun dimaksud adalah qanun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta qanun Administrasi Kependudukan.

Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan SH dalam pernyataan tertulis yang diterima Serambi mengatakan, dengan disahkan qanun tersebut, maka untuk BPHTB kewenangan pemungutan mulai 1 Januari 2011 telah diserahkan kepada kota Banda Aceh. Ini  tentunya menjadi salah satu sumber PAD yang lumayan besar mengingat tingginya tingkat transaksi tanah dan properti di Kota Banda Aceh. Sebelumnya, kata Royes, Dewan Kota juga telah memparipurnakan tiga raqan menjadi qanun, yaitu Qanun Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong, Qanun Organisasi dan Lembaga Keistimewaan Kota Banda Aceh, serta Qanun Perizinan dan nonperizinan. Implementasi  Qanun Penghapusan Kelurahan, ujar politisi dari Partai Demokrat, akan berdampak pada penghapusan  20 kelurahan di Kota Banda Aceh, untuk selanjutnya menjadi gampong. Upaya ini untuk lebih mandiri dan otonom gampong sesuai dengan amanat UU Pemerintah Aceh. Di dalam Qanun Penghapusan Kelurahan, kata Royes, telah dimuat perubahan seluruh nama lorong di Kota Banda Aceh menjadi jurong yang lebih spesifik ke-Acehan. Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap. Ditambahkan, untuk tahun 2011 ini Dewan Kota akan memparipurnakan qanun yang dapat meningkatkan PAD dan telah diusulkan oleh eksekutif sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi yang beberapa kewenangannya telah dilimpahkan ke daerah.(swa)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*