PEMBERIAN PENGHARGAAN INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD (IGA) TAHUN 2010

Latar belakang

Kebijakan otonomi daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemberian pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Oleh karena itu, masyarakat senantiasa berharap agar Pemda dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik, pemberdayaan masyarakat yang lebih meningkat, dan daya saing perekonomian daerah yang terus meningkat. Hal ini dapat diwujudkan melalui kreativitas dan inovasi Pemerintah Daerah. Dalam kenyataannnya, banyak Pemerintah Daerah yang melakukan upaya inovatif dalam berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kementerian Dalam Negeri mencermati berbagai kreativitas dan inovasi Pemerintah Daerah tersebut, sehingga patut diapresiasi dan dihargai sebagai salah satu bentuk pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 219 UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, mengingat luasnya cakupan inovasi pemerintah daerah, maka Kementerian Dalam Negeri hanya membatasi pada 4 (empat) kategori inovasi, yakni: (a) Tata kelola pemerintahan daerah; (b) pelayanan publik;  (c) pemberdayaan masyarakat; dan (d) peningkatan daya saing daerah.

Jadi latar belakang utamanya adalah “membina penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui apresiasi dan penghargaan terhadap inovasi pemerintah daerah”, yang diwujudkan dalam bentuk “Innovative Government Award (IGA)”, yang mulai dilaksanakan Kemendagri sejak tahun 2007.

Tujuan

Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah agar senantiasa mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan karakteristik masalah dan spesifikasi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong semua Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi secara berkesinambungan dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Nilai Strategis dari pemberian penghargaan tersebut, antara lain:

Memperkuat Kemandirian Daerah: Setiap Pemda diharapkan mampu dan mandiri dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Di tengah keterbatasan sumber daya, Pemda harus kreatif dan inovatif dalam menyediakan pelayaan publik sesuai kebutuhan masyarakat. Pemda yang mandiri, pasti akan lebih survive. Tanpa inovasi, daerah akan ketinggalan.

Membangun Citra Positif Pemda: Kesungguhan dan kerja keras Pemda dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kreativitas dan inovasi, akan meningkatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat, sehingga akan terbentuk citra positif Pemda di hati rakyat.

Pemda harus senantiasa belajar: Pemda yang kreatif dan inovatif pasti senantiasa belajar dan terus belajar, sehingga mampu melakukan terobosan yang menghasilkan perubahan bagi kepentingan masyarakat. Ada ungkapan arif: “Bila anda tidak belajar, maka anda tidak berubah. Bila anda tidak berubah, maka anda mati”. Dalam hal ini, mati kreativitas dan mati inovasi, sehingga penyelenggaraan Pemda biasa-biasa saja, tanpa terobosan positif.

Mendorong Peningkatan Kinerja Pemda: Pemda yang melakukan kreativitas dan inovasi pasti berkinerja lebih baik dibandingkan Pemda lainnya. Namun, upaya untuk meningkatkan kinerja melalui kreativitas dan inovasi, harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.


PROSES PENETAPAN PEMENANG IGA TAHUN 2010

Proses penetapan pemenang IGA dilakukan penilaian melalui 3 (tiga) tahapan kegiatan, yakni:

1)    Tahap-1: Penetapan Nominator Terpilih IGA Tahun 2010:

Penetapan Nominator Terpilih IGA Tahun 2010 didasarkan pada 4 (empat) Kategori Inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni: (a) Tata Kelola Pemerintahan; (b) Peningkatan Pelayanan Publik;  (c) Pemberdayaan Masyarakat; dan (d) Peningkatan Daya Saing Daerah.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari hasil publikasi berbagai media cetak dan elektronik, diperoleh 30 (tiga puluh) Kabupaten/Kota sebagai Nominator Terpilih.

2)    Tahap-2:  Penetapan Nominator Unggulan IGA Tahun 2010:

Berdasarkan spesifikasi inovasi dari 30 (tiga puluh) Kabupaten/Kota,    dilakukan kajian lapangan dan penilaian untuk menetapkan 12 (dua belas) Nominator Unggulan, dengan menggunakan 3 (tiga) parameter inovasi, yakni: (a) Inisiasi Inovatif; (c) Sumber Dana Pembiayaan Program Inovatif; dan  (c) Dampak Program Inovatif.

Berdasarkan hasil penilaian, telah ditetapkan 12 (dua belas) Kabupaten/ Kota sebagai Nominator Unggulan.

3)    Tahap-3: Penetapan Pemenang IGA Tahun 2010:

Berdasarkan hasil kesepakatan penetapan 12 (dua belas) Nominator Unggulan, sekali lagi dilakukan kajian lapangan dan penilaian untuk menetapkan 4 (empat) Pemenang IGA Tahun 2010, dengan menggunakan 2 (dua) parameter penilaian, yakni: (a) Regulasi Daerah Mengenai Program Inovatif; dan (b) Prestasi Penurunan Jumlah Penduduk Miskin (sebagai bagian dari pencapaian Millenium Development Goals atau MDG’s).

Berdasakan hasil penilaian, Kementerian Dalam Negeri menetapkan nama 4 (empat) Kabupaten/Kota sebagai pemenang IGA tahun 2010.

Jakarta, 15 Desember 2010

MENTERI DALAM NEGERI

sumber : http://www.depdagri.go.id/

INFORMASI SELENGKAPNYA (link dibawah) :

1. Daftar Pemenang Innovative Government Award 2010

2. Lampiran

3. Data Nominator IGA 2010

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*