APBK Banda Aceh Tahun 2011 Disahkan, Honor Aparatur Gampong dan TPK Pegawai Dinaikkan

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin (27/12) malam mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2011, dengan jumlah pendapatan sebesar Rp 596 miliar, dan belanja Rp 592 miliar. Untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan, Pemko menaikkan honor aparatur gampong dan tunjangan prestasi kerja (TPK) bagi pegawainya.Sidang pengesahan APBK Banda Aceh tahun 2011 itu dilaksanakan di gedung dewan, dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia SE, dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Ir Mawardy Nurdin bersama jajarannya.

Terkait kenaikan honor aparatur gampong dan pegawai, anggota Badan Anggaran DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin SE menjelaskan, honor untuk keuchik dinaikkan dari Rp 1 juta per bulan menjadi Rp 1.250.000. Sedangkan sekretaris desa naik dari Rp 600 ribu menjadi Rp 750 ribu. Honor kepala urusan (kaur) naik dari Rp 400 ribu menjadi Rp 500 ribu, honor kepala dusun (kadus) naik dari Rp 400 ribu menjadi Rp 500 ribu, honor imuem gampong naik dari Rp 450 ribu menjadi Rp 550 ribu. Untuk imuem mukim naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1.250.000, dan honor sekretaris mukim naik dari Rp 600 ribu menjadi Rp 750 ribu.

Sementara, kenaikan tunjangan prestasi kerja (TPK) naik rata-rata 50 persen dari tahun sebelumnya. Untuk TPK PNS eselon IIa naik dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 5 juta, eselon IIb naik dari Rp 950 ribu menjadi Rp 2 juta. Eselon IIIa naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1.500.000, eselon IIIb naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1.300.000. Eselon IVa naik dari Rp 650 ribu menjadi Rp 900 ribu, eselon IVb naik dari Rp 550 ribu menjadi Rp 750 ribu, eselon Va naik dari Rp 550 ribu menjadi Rp 750 ribu.

Sedangkan TPK untuk kepala sekolah naik dari Rp 650 ribu menjadi Rp 900 ribu, wakil kepala sekolah naik dari Rp 550 menjadi Rp 750 ribu. Pengawas, penilik sekolah, dan peneliti TPK-nya naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1 juta. TPK PNS golongan III dan IV naik dari Rp 450 ribu menjadi Rp 700 ribu, untuk PNS golongan I dan II naik dari Rp 450 ribu menjadi Rp 600 ribu.

Selain TPK PNS, Pemko Banda Aceh juga menaikkan gaji plus TPK tenaga honorer dan tenaga kontrak. Untuk tenaga honorer, gaji dan TPK-nya naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.350.000. Untuk tenaga kontrak, gaji dan TPK-nya naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 900 ribu. Sedangkan WH, gaji dan TPK-nya naik dari Rp 750 menjadi Rp 900 ribu.

Sabri Badruddin berharap, dengan dinaikkannya honor aparatur gampong dan TPK pegawai, akan diikuti dengan peningkatan kinerja aparatur. “Kami telah mengupayakan kenaikan honor aparatur gampong dan TPK pegawai untuk tahun 2011, demi meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan di lingkungan Pemko Banda Aceh. Kenaikan ini hendaknya dibarengi dengan peningkatan kinerja yang signifikan,” ujarnya.(th)

sumber : http://www.serambinews.com/

5 Comments

  1. Pemkot Banda Aceh layak dijadikan contoh bagi daerah lain dan juga bagi Pemda Aceh…

    Masih ada 1 kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Pemkot Banda Aceh terkait dengan selesainya pengesahan anggaran, yaitu kewajiban untuk mengumumkan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh DPRK tsb.

    Pasal 73 Perpres No.54 Thn 2010 menentukan:

    (1) ULP mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat pada saat:

    a. rencana kerja dan anggaran K/L/D/I telah disetujui oleh DPR/DPRD; atau
    b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah disahkan.

    (2) Dalam hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD tetapi DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan.

    (3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui:

    a. website K/L/D/I;
    b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
    c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

    (4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas pada:

    a. website K/L/D/I; dan
    b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.

    Kpd Kepala BPM Kota Banda Aceh, tolong diingatkan mengenai masalah tsb diatas, mengingat saat ini ULP Kota B. Aceh terlalu cepat melangkah dengan mengumumkan lelang/seleksi penyedia jasa untuk paket pekerjaan Langganan Bandwith Internet Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2011, padahal masih ada kewajiban lain yg belum dilaksanakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*