Penyesuaian Tunjangan Aparatur Gampong Tunggu RUU Desa

BANDA ACEH – Penyesuaian besarnya tunjangan aparatur gampong harus menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang kini sudah masuk dalam registrasi sekretaris DPR RI. Apabila UU itu disahkan nanti, belanja aparatur gampong akan dialokasi Pemerintah Pusat melalui APBN.  “Karena itu, kami minta para aparatur gampong se-Aceh agar bersabar menunggu pengesahan RUU Desa itu untuk dapat dijadikan payung hukum dalam rangka penyesuaian tunjangan mereka,” kata Gubernur Aceh melalui Kepala BPM Aceh, Drs HM Alibasyah MM kepada Serambi, usai audiensi terbatas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan jajarannya dengan perwakilan asosiasi keuchik dari delapan kabupaten/kota se-Aceh di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Jumat (7/1) pagi.  Menurut Alibasyah, hal itu disampaikannya menanggapi keluhan para keuchik dalam pertemuan tersebut yang menginginkan agar tunjangan aparatur gampong dapa dinaikkan. Selain dirinya, sebut Alibasyah, dalam audiensi itu Gubernur juga didampingi Kepala Bappeda Aceh T Iskandar, Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Biro Pemerintahan Kamarudin SSos MSi dan Kabag Humas Pemerintah Aceh Usamah El-Madny. Sementara keuchik yang hadir sekitar 20-an orang.

Di samping keterbatasan APBA, kata Alibasyah, sesuai PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa menyebutkan bahwa penghasilan tetap keuchik dan perangkat desa dibebankan pada APBK. Sehingga masalah itu menjadi domain kabupaten/kota. Namun, lanjutnya, Pemerintah Aceh akan terus mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mengupayakan penghasilan tetap aparatur gampong setara UMP. Di sisi lain, menurut Alibasyah, dana otsus dan tambahan bagi hasil migas tidak boleh dipergunakan untuk gaji aparatur desa.  Karena itu, ia berharap DPR RI dapat segera mengesahkan RUU Desa pada tahun ini. Sehingga pemerintah memiliki payung hukum yang jelas terkait pengalokasian belanja aparatur gampong. “Bila UU  tsb disahkan nanti, Pemerintah Pusat akan mengalokasikan belanja aparatur gampong melalui APBN. Jadi, mohon bersabar tahun ini, karena payung hukum belum ada,” ujarnya.

Sedangkan dana otsus, menurut Alibasyah, sesuai UUPA hanya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. “Jadi, dana BKPG pun karena bersumber dari Otsus tidak dapat dialokasikan untuk belanja aparatur Gampong. Apalagi dana Otsus diawasi secara ketat oleh DPR RI, BPK dan LSM,” ungkap Alibasyah.

Akan turunkan tim
Menanggapi laporan sejumlah keuchik terkait penyimpangan dalam  program BKPG, beasiswa yatim, pengangkatan Sekdes, dan berbagai persoalan lainnya di gampong, menurut Alibasyah, Gubernur Aceh akan segera menurunkan tim. “Sesungguhnya Pak Gubernur sangat prihatin dengan minimnya tunjangan aparatur gampong. Namun, karena belum ada payung hukum terkait masalah ini, kita belum bisa berbuat banyak,” ungkapnya. Sementara M Syahrul Ibnu, Keuchik Timang Langsa dalam pertemuan itu, menurut Alibasyah, mengaku senang dengan apresiasi dari gubernur dan jajarannya dalam menerima mereka.(jal)

sumber : http://www.serambinews.com/

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*