Sekdes PNS Diminta Bertugas di Gampong

BANDA ACEH – Bupati/wali kota diminta untuk menempatkan kembali sekretaris desa (sekdes) yang telah diangkat menjadi PNS ke gampong asal mereka. Karena dengan sekdes bertugas di gampong akan dapat membantu keuchik dalam hal penataan administrasi gampong. Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi Biro Pemerintahan Setda Aceh beberapa waktu lalu sebagian besar sekdes yang sudah berstatus PNS selama ini bertugas di kantor camat.
“Jika sekdes yang PNS masih bertugas di kantor kecamatan, maka keberadaan mereka tak sesuai dengan tugas dan fungsi sekdes yang diharapkan saat diangkat menjadi PNS yaitu membantu melaksanakan tugas keuchik dan bertanggung jawab kepada keuchik. Hal ini sesuai dengan Pasal 116 UUPA dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,” jelas Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekda Aceh, Drs HM Ali Alfata MM, kepada Serambi, kemarin.

Disebutkan, hingga kini Pemerintah Aceh telah mengangkat 2.899 sekdes di seluruh Aceh menjadi PNS. Jika dipersentasekan, lanjut Ali Alfata, jumlah desa yang sekdesnya sudah berstatus PNS sebesar 45,25 persen dari 6.408 desa yang ada di Aceh. “Pemerintah Aceh juga akan terus mendorong Pemerintah Pusat untuk dapat mengangkat sekdes yang belum PNS menjadi PNS,” ujar Ali didampingi Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong, Kamaruddin A SSos MSi.

Bagi desa yang belum memiliki kantor keuchik, menurut Ali, untuk sementara dapat menggunakan ruangan atau bagian tertentu di meunasah sebagai tempat kerja sekdes sambil menunggu upaya dari pemerintah kabupaten/kota setempat untuk terus membangun kantor keuchik bagi desa yang belum memilikinya. “Karena pembangunan kantor keuchik menjadi kewajiban kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) UUPA yang menyebutkan, gampong dibentuk di wilayah kabupaten/kota. Sehingga, otomotis gampong menjadi bagian dari kabupaten/kota,” jelas Ali Alfata.

Demi kelancaran tugas sekdes, ia mengharapkan bupati/wali kota untuk menyediakan mobiler dan alat tulis kantor (ATK), membina, memberikan pelatihan dan pembekalan tugas, serta mengevaluasi kinerja sekdes PNS di kabupaten/kota masing-masing. “Sehingga proses pelayanan administrasi gampong kepada masyarakat akan berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Dalam upaya mengoptimalisasi kinerja PNS di seluruh Aceh, tambah Ali Alfata, dalam waktu dekat Gubernur Aceh akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota yang isinya antara lain agar sekdes yang sudah berstatus PNS tak lagi ditugaskan di kantor camat atau instansi lainnya.(jal)

sumber : http://www.serambinews.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*