14 Raqan Prioritas DPRK Banda Aceh

BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh memprioritaskan pembahasan 14 rancangan qanun (raqan) yang diusulkan eksekutif pada 2011, khususnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Mudah-mudahan raqan prioritas itu selesai dalam tahun ini,” kata Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia, Jumat (25/3).
Ke-14 raqan tersebut adalah raqan pajak reklame, raqan pajak restoran, raqan pajak hiburan, raqan perparkiran, raqan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan raqan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Selanjutnya, raqan retribusi parkir di tepi jalan umum, raqan retribusi terminal, raqan retribusi pengujian kendaraan bermotor, raqan retribusi pelayanan pelabuhan, raqan pelayanan kesehatan, raqan pembentukan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, raqan retribusi gangguan (HO), dan raqan pajak hotel.

Sementara Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin mengatakan, sejumlah raqan pajak dan retribusi yang diusulkan itu merupakan landasan hukum bagi pemerintah kota. “Kalau tidak ada landasan hukumnya, maka pengutipan pajak dan retribusi tidak maksimal. Karena itu, kami mengharapkan legislatif dapat mengesahkan secepatnya,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah raqan tentang pajak dan retribusi tersebut mengatur sumber-sumber PAD Kota Banda Aceh. Raqan itu diajukan berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka pemerintah kota harus menerbitkan qanun atau peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi paling telat per 31 Desember 2011.

“Jika tidak, maka pemerintah kota dianggap melanggar undang-undang. Sanksinya berupa penundaan dan pemotongan dana alokasi umum maupun dana bagi hasil retribusi daerah oleh pemerintah pusat,” ujar dia seraya menambahkan, raqan tentang pembentukan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, juga merupakan kebutuhan mendesak.(ant)

sumber : http://aceh.tribunnews.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*