Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2012

Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2012 sebanyak 5 hari, sedangkan hari libur nasional dan keagamaan sebanyak 13 hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Agama, yang ditandatangani di kantor Kemenko Kesra, tanggal 13 Juli 2011.

Menko Kesra H.R. Agung Laksono mengatakan, ditetapkannya cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur dimaksudkan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. Hal ini atas dasar masukan serta evaluasi dari berbagai lembaga terkait. “Cuti bersama juga berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisatawan, sehingga dapat menggerakan sektor ekonomi, terutama di sekitar daerah tujuan wisata,” ujarnya usai menyaksikan penandatanganan SKB tersebut.

Sementara itu Menpan-RB E.E. Mangindaan mengatakan, dengan adanya cuti bersama ini sebenarnya pemerintah ingin menerapkan disiplin PNS secara lebih ketat, sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Dari laporan sejumlah instansi pemerintah, menunjukkan bahwa adanya cuti bersama telah mendorong pegawai lebih tertib,” ujarnya.

Pasalnya Soal sanksi didalam PP 53 tahun 2010, dari yang paling ringan dengan teguran sampai pada yang paling berat tentang pemecatan. Selain itu, dalam PP 53 tahun 2010 tersebut keterlambatan setengah jam atau lebih dihitung akumulasi. Artinya, kalau setiap hari terlambat masuk kerja setengah jam, maka dalam 15 hari dia sudah dianggap tidak masuk sehari. Kalau setiap bulan dia mengalami keterlambatan 7 jam, dan terjadi selama setahun, berarti pegawai itu dianggap tidak masuk kerja 12 hari dalam setahun. “Dalam PP tersebut sudah diatur sanksinya,” ujar Menteri.

Dengan adanya cuti bersama jauh-jauh hari, diharapkan para pegawai dapat mengatur lebih awal, kapan mau mengambil cuti sesuai dengan kebutuhannya, sehingga dia dapat lebih mengefektifkan waktu dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan di instansinya.

Selain itu, dengan ditetapkannya cuti bersama ini pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Karena itu pimpinan instansi penyelenggara peLayanan publik harus mengatur sedemikian rupa sehingga pelayanan public tetap berjalan dengan baik. (HUMAS MENPAN-RB).

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012

No.
Tanggal
Hari
Keterangan
1.
1 Januari
Minggu
Tahun Baru Masehi
2.
23 Februari
Senin
Tahun Baru Imlek 2563
3.
5 Februari
Minggu
Maulid Nabi Muhammad SAW
4.
23 Maret
Jumát
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934
5.
6 April
Jumát
Wafat Yesus Kristus
6.
6 Mei
Minggu
Waisak tahun 2556
7.
17 Mei
Kamis
Kenaikan Yesus Kristus
8.
17 Juni
Minggu
Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9.
17 Agustus
Jumát
Hari Kemerdekaan RI
10.
19 – 20 Agustus
Minggu-Senin
Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1433 Hijriyah
11.
26 Oktober
Jumát
Idul Adha 1433 Hijriyah
12.
15 November
Kamis
Tahun Baru 1434 Hijriah
13.
25 Desember
Selasa
Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2012

No.
Tanggal
Hari
Keterangan
1.
18 Mei
Jumát
Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
2.
21-22 Agustus
Selasa-Rabu
Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
3.
16 November
Jumát
Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
4.
24 Desember
Senin
Cuti Bersama Natal

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*