Penataan Pegawai di Daerah

Pemerintah pusat tengah merampungkan penataan pegawai negeri sipil, meliputi verifikasi tenaga honorer yang akan diangkat dan penentuan bidang pekerjaan yang masih kekurangan pegawai. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta pemerintah daerah ikut aktif dalam penataan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Selasa (2/8), di Kantor Presiden, Jakarta, mengatakan, verifikasi tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan selesai akhir bulan ini. Verifikasi dikerjakan di setiap daerah, dengan antara lain didampingi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Agama.

Hal-hal yang diverifikasi an­tara lain ijazah, tenaga honorer dan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer. Untuk bisa diangkat sebagai PNS, tenaga honorer harus dipastikan diangkat sebelum tahun 2005.

“Ini memang ketat sekali. Pada masa lalu, tidak ada verifikasi semacam ini,” papar Mangindaan seusai rapat kabinet terbatas yang membahas penyusunan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer se­bagai PNS.

Di banyak daerah, belanja gaji PNS sangat memberatkan sebab mencapai sekitar separuh APBD. Situasi ini membuat pemerintah-daerah selalu kekurangan dana untuk membiayai pembangunan. Prihatin dengan hal itu, peme­rintah pusat merasa perlu menerapkan penundaan sementara (moratorium) penerimaan PNS yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Mangindaan mengatakan, berapa jumlah tenaga honorer yang akan diangkat belum bisa dipastikan sebab masih harus menunggu hasil verifikasi. la juga tidak bisa menetapkan berapa jumlah kebutuhan PNS dan bidang apa saja yang mengalami kekurangan PNS.

Hanya, Mangindaan menegaskan, bidang pekerjaan administrasi di semua daerah kelebihan PNS. Sebaliknya, bidang teknis, seperti penyuluhan pertanian dan pelayanan kesehatan, kekurangan pegawai. Lewat verifikasi, bidang yang masih kekurangan pegawai dan jumlah kekurangan itu dapat diketahui. Dengan de-mikian, pengangkatan PNS dapat dilakukan secara tepat dan terukur.

Moratorium pengangkatan PNS, kata Mangindaan, memang bukan diartikan sebagai penghentian total perekrutan. Mo­ratorium lebih diartikan sebagai perekrutan yang jauh lebih ketat dan terarah.

“Salah satu ukurannya adalah pengangkatan PNS baru se-Indonesia harus lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun pada setiap tahun. Jumlah PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 130.000-an orang,” tuturnya.

Saat menyampaikan pengantar rapat kabinet terbatas, Presiden Yudhoyono meminta peran aktif pemerintah daerah untuk ikut menata PNS. “Saya ingin semangat urusan menata pegawai ini juga ada di pemenntah daerah, termasuk pengangkatan tenaga honorer,” katanya.

Menurut dia, ada banyak sekali tenaga honorer baru yang diangkat di berbagai daerah. Situasi ini memerlukan solusi sesegera mungkin. (ATO)

Sumber : SKH Kompas hal.4, 3 Agustus 2011

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*