Pengurusan Akte Kelahiran Terkendala UU

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengaku tidak bisa mengubah prosedur pembuatan akte kelahiran yang oleh sebagian besar warga di Banda Aceh dinilai rumit dan menyulitkan. Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan Pemko tidak berwenang karena seluruh mekanisme dan persyaratan pembuatan akte diatur Undang-undang.

“Misalnya surat nikah, ini merupakan salah satu syarat yang dilampirkan untuk membuat akte di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tapi itu tidak untuk semua warga, apalagi pasangan suami istri yang sudah lansia umumnya tidak memiliki surat nikah, di samping telah hilang karena bencana tusnami,” kata Illiza seusai menerima kunjungan kerja Duta Besar (Dubes) Hungaria, Szilveszter Bus, Rabu (12/10).

Menurut Illiza pengeluaran surat nikah merupakan kewenangan Kanwil Kementerian Agama. Namun, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kanwil Kementerian Agama dan Mahkamah Syariah untuk memerhatikan keluhan masyarakat.

“Misalnya dikeluarkan kebijakan baru, untuk mendapat pengakuan surat nikah cukup dikeluarkan oleh Keuchiek disahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat berdasarkan saksi-saksi dari masyarakat di gampong,” ujarnya seraya menegaskan proses pembuatan akte tidak dikutip biaya sedikitpun.

Sebelumnya, keuchik dari 11 gampong se-Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menyampaikan keluhan warganya tentang pembuatan kembali akte kelahiran yang dinilai sangat dipersulit. Warga juga mengaku dikenakan biaya administrasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Keluhan itu disampaikan Asosiasi Keuchik se-Kuta Alam kepada Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Banda Aceh, HT Tarmizi, Minggu (9/10), saat melakukan kegiatan reses.(sar)

sumber : http://aceh.tribunnews.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*