Pelayanan Jampersal Bagi Ibu Hamil

Bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum mempunyai jaminan kesehatan, bisa mendapatkan pelayanan Jaminan Persalinan (Jampersal). Di Aceh, layanan ini akan meng-cover ibu hamil ber-KTP luar Aceh, yang belum memiliki Jamkesmas dan tidak mendapat layanan JKA, atau jaminan pembiayaan persalinan lain. Layanan gratis program nasional ini meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, KB pascapersalinan, dan pelayanan bayi baru lahir.

Pihak Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA Kementerian Kesehatan RI merincikan, jenis pelayanan yang meliputi pemeriksaan kehamilan empat kali, persalinan normal, pelayanan nifas normal tiga kali termasuk KB persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir normal.

“Pelayanan ini diberikan di Puskesmas, Puskesmas Poned, Polindes, dan Poskesdes. Layanan Jampersal tetap diberikan meskipun ibu hamil berasal dari daerah lain, asalkan klaim diajukan kepada tim pengelola setempat,” sebut Eli, dari Dirjen Bina Gizi dan KIA Kemenkes RI, saat menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan dan program bidang kesehatan 2011 dengan topik Jampersal dan Imunisasi, di Hotel The Pade, Selasa (22/11).

Untuk memperoleh layanan ini, paparnya, dia ibu hamil cukup membawa identitas diri seperti KTP dan identitas sah lain. “Ibu hamil juga membawa buku kesehatan ibu-anak atau KIA. Jika tidak ada KIA, bisa menggunakan bukti sah lain bertandatangan ibu hamil dan petugas yang menangani. Membawa partograf atau catatan persalinan, dan membawa surat rujukan,” katanya sambil menambahkan, dengan program ini diharapkan jumlah persalinan yang ditolong oleh tenaga nonkesehatan, seperti dukun beranak yang dilakukan tidak di fasilitas kesehatan, akan turun secara signifikan.(ami)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*