DPRK Kota Banda Aceh Harus Selesaikan 88 Qanun

Ketua DPRK Banda Aceh, Yudhi Kurnia kepada The Globe Journal, Senin (12/12) sore tadi mengatakan tahun 2010 lalu pihaknya sudah menyelesaikan 8 qanun, sedangkan tahun 2011 ada 15 qanun yang sudah selesai. Target dalam satu tahun harus selesai 18 qanun.

Ia mengatakan pembahasan qanun-qanun ini hanya terkendala waktu. Terkadang ada masalah urgen yang muncul dari kalangan masyarakat dan harus diselesaikan sehingga pembahasan qanunnya kembali molor. 

 “Untuk alokasi anggaran pembuatan qanun di Kota Banda Aceh dianggarakan antara Rp20 sampai Rp30 juta per qanun,” tukas Yudhi.

 Tahun 2010 lalu dari 18 qanun yang ditargetkan hanya 8 qanun yang selesai. Menurut data dari Banleg DPRK Banda Aceh itu 8 qanun yang dimaksud adalah Qanun No.1 Tahun 2010 tentang Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong. Qanun No.2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 Qanun No.3 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Banda Aceh. Kemudian Qanun No.4 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Qanun No.5 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

 Qanun No.6 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun 2009, Qanun No.7 Tahun 2010 Tentang Perubahan APBK Tahun 2010 dan Qanun No.8 Tahun 2010 Tentang APBK Tahun 2011.

 Selanjutnya untuk tahun 2011 ini ada 15 qanun yang sudah diselesaikan dan 6 qanun lagi sedang dibahas. Qanun yang sudah dibahas pada tahun 2011 itu meliputi, Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK Banda Aceh, Pendidikan Aqidah dan Akhlak, Pertanggungjawaban APBK Tahun 2010, Perubahan APBK Tahun 2011, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 Kemudian Qanun Pajak Reklame, Pajak Restaurant, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan Qanun Retribusi Pelayanan Kesehatan yang sudah diparipurnakan.

 Sedangkan qanun yang belum dan masih dalam proses diselesaikan DPRK Banda Aceh meliputi, Qanun Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Balita dan Anak, Qanun Pemerintahan Gampong, Perubahan Qanun No.1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, APBK 2012, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Meuraxa Banda Aceh.

 Kemudian Sususan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesbang Linmas Banda Aceh, Sususan dan Tata Kerja Satuan Satpol PP dan WH, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Sampah, Pembangunan dan Tata Kelola Kota Berkeadilan Gender, Retribusi Rumah Potong Hewan.

 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Retribusi Izin Gangguan.

 Berikutnya Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor, Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi, Retribusi Tempat Pelelangan Hewan, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Retribusi Pelayanan Pasar dan Qanun Retribusi Penggantian dan Penyedotan Kakus.

 Masih menurut Yudhi Kurnia, jumlah total qanun yang harus diselesaikan oleh DPRK Banda Aceh selama lima tahun sebanyak 88 qanun. Setiap tahun ditargetkan ada sekitar 18 qanun yang harus diselesaikan. [003]

sumber : http://www.theglobejournal.com

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*