Usia 40 ke Atas tak Wajib Akte Kelahiran

* Khusus Banda Aceh

Masyarakat Banda Aceh tak perlu cemas atau risau. Bagi mereka yang berusia 40 tahun ke atas, yang belum memiliki akte kelahiran atau kehilangan dokumen akte kelahirannya karena tsunami, tidak wajib membuat akte kelahiran.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra Arfah Salwa MSi, usai acara Sosialisasi Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran serta Pembahasan Pencatatan Sipil di Daerah, yang berlangsung di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (13/12).
Acara sosialisasi yang diikuti para keuchik, camat, perwakilan Dinas Kesehatan dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan itu dibuka oleh Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pencatatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Petrus Hadrianus Hutauruk SS MT.

Menurut Arfah, pengurusan haji, pernikahan, dan pensiun (bagi PNS), akte tidak diminta sebagai salah satu syarat. Pun pada pembuatan paspor, akte kelahiran bisa digantikan dengan ijazah. “Saya sudah konsultasi dengan Kankemenag, bahwa untuk naik haji akte kelahiran tidak diminta, begitu juga untuk pengurusan pernikahan,” katanya.

Dia juga mengaku telah konsultasi dengan Taspen, pegawai negeri untuk pensiun tidak diminta akte kelahiran. “Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, juga pernah mengeluarkan peryataan di media cetak untuk pengurusan paspor, akte kelahiran bisa diganti dengan ijazah,” ujar arfah.

Meski demikian, sebut Arfah, jika ada orang dewasa yang usianya 40 tahun ke atas, ingin juga membuat akte kelahiran, namun tidak memiliki surat keterangan dari bidan/dokter, maka cukup membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 yang diketahui dua orang saksi. “Dan jika tidak memiliki surat nikah kedua orang tua, maka bisa membawa surat keterangan dari keuchik yang diketahui KUA-Kec setempat,” tambahnya.

“Pemko Banda Aceh telah memberi kemudahan ini. Jadi masih dalam masa dispensasi yang akan berakhir pada 31 Desember 2011, saya mengimbau kepada masyarakat baik usianya di atas 40 tahun ke atas atau para orang tua yang akan membuat akte kelahiran bagi anaknya, manfaatkanlah sebaik-baiknya masa dispensasi tersebut,” pungkas Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh itu.(c47)

sumber : http://aceh.tribunnews.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*