Banda Aceh Berlakukan Kawasan Bebas Rokok

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar mengatakan akhir tahun 2011 ini Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR). “Kita akan luncurkan Peraturan Walikota Banda Aceh terkait KTR ini,” kata Media Yulizar kepada The Globe Journal, Jum’at (16/12).

 Ia menjelaskan ada tujuh tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok itu, meliputi tempat pelayanan kesehatan misalnya di rumah sakit, puskesmas, polindes termasuk juga klinik atau praktek kesehatan lainnya. Kemudian tempat pendidikan, yaitu di sekolah-sekolah dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Selanjutnya di tempat ibadah, seperti masjid-masjid, mushalla, TPA dan tempat ibadah non muslim juga tidak dibenarkan merokok. Ditempat-tempat angkutan umum juga masuk dalam kawasan tanpa rokok begitu juga dalam mobil angkutan umum tidak dibenarkan merokok. Tempat bermain anak-anak juga masuk dalam kawasan tanpa rokok.

 Kemudian tempat kerja atau di kantor-kantor tidak dibenarkan merokok khusus untuk Kota Banda Aceh. Terakhir adalah tempat-tempat umum seperti di pasar-pasar dan di toilet umum.

Masih menurut Media Yulizar, semua aturan ini akan diberlakukan pada 27 Desember 2011 dan penerapannya mulai berjalan tahun 2012 mendatang. Dasar dibuat aturannya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan. “Sebenarnya Kota Banda Aceh adalah kota ke-12 yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Indonesia,” kata Media Yulizar.

 Tahap awal akan diberlakukan Peraturan Walikota dan disebutkan bagaimana sanksinya bagi yang melanggar. “Setidaknya tidak diberikan sanksi yang tegas tapi hanya diberikan teguran saja,” demikian Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar.

Sambutan positif terhadap kebijakan ini terus mengalir. Tokoh muda Aceh, T. Irwan Djohan kepada The Globe Journal mengaku sangat sependapat dengan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh.

 Begitu juga dengan Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nizar. Ia sangat sependapat dengan peraturan Walikota Banda Aceh tentang KTR itu. “Kalau bisa jangan hanya sebatas kebijakan saja, tapi juga harus diikuti dengan aksi dan kerja nyata dari pegawai di Kota Banda Aceh,” Kata Nizar.

sumber : http://www.theglobejournal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*