Aturan mainnya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. “Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar,” dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.
Meski lampu merah sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
“Bunyi Pasal 287 (2)”
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Bunyi Pasal 106(4)”
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- Gerakan Lalu Lintas;
- Berhenti dan Parkir;
- Peringatan dengan bunyi dan sinar;
- Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Titik lokasi pemasangan Yellow Box di Kota Banda Aceh Tahun 2011 :
- Sp. PU
- Sp. Surabaya
- Sp. Peuniti
- Sp. Kodim
- Persimpang menuju Jl. Abdullah Ujung rimba
- Sp. Jambo tape
- Pintu Keluar Masuk Kantor Dishubkominfo Kota
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi kemacetan total.
mungkin bisa dibaca juga tentang #suarawarga di sini