ASI Ekslusif dan Pojok ASI

ASI Eklsusif

Pemerintah Indonesia senantiasa terus berupaya  memberikan jaminan pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Ekslusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya serta sekaligus memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Ekslusif kepada Bayinya. Seperti halnya disebutkan dalam tujuan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif

Bahwa “setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Ekslusif kepada bayi yang dilahirkan kecuali dalam hal terdapat indikasi medis, ibu tidak ada dan ibu terpisah dari bayinya atau dengan kata lain bisa dikatakan keharusan bagi ibu yang melahirkan untuk menolak pemberian susu formula bayi dan produk bayi lainnya”. Selain itu bagi tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan informasi dan edukasi ASI Ekslusif kepada Ibu dan atau anggota keluarga bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI ekslusif selesai.

Secara garis besar Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Ekslusif mengatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Air Susu Ibu Ekslusif, Penggunaan Susu Formula Bayi dan  Produk Lainnya, Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum, Dukungan Masyarakat, Pendanaan, Pemnbinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.

Yang terpenting dalam Peraturan Pemerintah ini adalah komitmen dari semua pihak baik dari produsen, ibu hamil dan keluarga sebagai target dan penyelenggara pelayanan kesehatan untuk bisa memprioritaskan penggunaan ASI Ekslusif bagi anak usia 0 – 6 bulan. Selain itu di era sekarang ini banyak perempuan yang melahirkan tetapi harus tetap bekerja,  untuk itu dalam rangka menjamin  pemberian ASI ekslusif maka  di tempat kerjapun harus disediakan ruang ASI yang dapat digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, konseling menyusui/ASI.

Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Ditjen Bina Gizi dan KIA pun telah menyiapkan beberapa rancangan Permenkes sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah tersebut  dengan harapan agar pelaksanaan penyelenggaraan pemberian ASI ekslusif bisa lebih operasional. Rancangan Permenkes yang sedang disusun adalah: Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui; Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya atas Indikasi Medis; dan Pemberian ASI Ekslusif dari Donor ASI serta Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

sumber : http://www.gizikia.depkes.go.id

Pojok ASI

Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Slamet Riyadi Yuwono menyampaikan Kementerian Kesehatan tahun ini segera membangun ruang menyusui, atau pojok ASI, di 42 kabupaten/kota pada instansi pemerintah.

Program ini menyusul disahkannya peraturan pemerintah tentang ASI yang menyaratkan kewajiban kantor/instansi menyediakan pojok ASI. Peraturan ini menjamin hak cuti bagi ibu hamil, hak bayi untuk mendapat ASI eksklusif juga ibu bekerja untuk dapat menyusui, larangan memberikan susu formula bagi bayi dan meningkatkan peran keluarga, masyarakat dalam menyukseskan program ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan.

“Sebagai langkah awal upaya ini akan dilakukan di 10 provinsi. Pojok ASI diutamakan pada kantor pemerintah daerah, dinas kesehatan dan puskesmas. Untuk selanjutnya di bandara, perusahaan swasta juga akan diminta untuk menyediakan,” ujar Slamet Riyadi Yuwono.

Tahap awal sudah dilakukan di Sidoarjo dan Kebumen, masing-masing provinsi 2-4 kabupaten/kota anggarannya pun tengah disiapkan. Dengan begitu kata dia, ibu bekerja akan memiliki kesempatan untuk menyusui. Pojok ASI diantaranya akan dilengkapi dengan tempat penyimpanan susu.

“Ini sebagai tahap awal disiapkan oleh pemerintah dan selanjutnya, diwajibkan tempat-tempat lain juga menyediakan pojok ASI, seperti perusahaan juga di tempat-tempat umum. Bagi yang tidak menyediakan akan dikenai sanksi dalam bentuk peringatan,” tegasnya.

sumber : http://www.suaramerdeka.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*