Rakor Pemberdayaan Adat se-Aceh Tahun 2013

Pada tanggal 19 s/d 21 Agustus 2013, Sdr. M. Jamil .S.Sos (Kasubbid Motivasi dan Swadaya pada BPM Kota Banda Aceh) bersama Ketua MAA Kota Banda Aceh (Bapak Sanusi Husin) menjadi peserta Rapat Koordinasi Pemberdayaan Adat Se Aceh Tahun  2013 yang diselenggarakan oleh BPM Aceh di Permata Hati and Convention Centre Jl. Rel Kereta Api No 2 Meunasah Manyang, Aceh Besar.

Masud dan tujuan kegiatan tersebut adalah Dalam rangka mensinergikan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat serta mencari solusi terbaik terhadap langkah-langkah penanganan pelestarian  dan penegembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang lebih efektif dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,pembengunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis adat istiadat dan budaya lokal untuk masa yang akan datang.

Pembukaan acara dilakukan oleh Bapak Asisten I Pemerintah Aceh ( Bapak Iskandar A,Gani,SH.) dilanjutkan dengan penyampaian materi acara sebagai berikut :

– Kebijakan DPRA Dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis adat dan budaya lokal oleh Ketua Komisi F DPRA ( Bapak Ir.Zuriat Suparjo )

– Strategi Pengembangan dan Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya Aceh oleh : Ketua MAA Aceh ( Bapak Kamaruzzaman,SH.M.Hum )

– Kebijakan Pemerintah Aceh terhadap Pengembangan dan Pelestarian Adat dalam meningkatkan Parawisata berbasis Budaya Lokal, disampaikan oleh Kepala Disbudpar Aceh

– Pengaruh Budaya Luar terhadap Keutuhan Adat Istiadat dan  Budaya Lokal oleh Kepala BPM Pidie Jaya ( Ir.Said Hamid )

– Kebijakan Daerah dalam Menunjang Program Pelestarian Adat Budaya Nusantara (Lokasi Pilot Project)  oleh Kepala BPM Aceh Besar

Kegiatan tersebut menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Pembentukan Kelompok Kerja ( Pokja ) Pelestarian Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Kabupaten/Kota, dan Satuan Tugas (Satgas) Pelestarian Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya di Kecamatan dan Gampong,ditetapkan oleh masing-masing Bupati/Walikota, paling lambat akhir oktober 2013.
  2. Membentuk Sekretariat Pokja Pelestrian Adat dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan pada SKPK yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat dan penegembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat,pada akhir bulan oktober 2013
  3. Sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat,dalam pengembangan dan pelestarian adat dan budaya,sampai akhir tahun 2013 sudah tersosialisasi
  4. Peningkatan peran BPM sebagai tempat kedudukan sekretariat dan ketua pokja pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Kabupaten/Kota, dengan memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan, memberikan bantuan pembiayaan kegiatan, bimbingan, supervisi serta konsultasi yang diimplementasikan ke dalam program/kegiatan pembinaan pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat sesuai tupoksi masing-masing;
  5. Percepatan pembentukan satuan Tugas (satgas) pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan Nilai sosial budaya masyarakat di kecamatan dan gampong, minimal ! (satu) satuan tugas (satgas) di setiap kecamatan dan 5 (lima) satuan kerja (Satgas) di setiap Gampong, paling lambat akhir november 2013;
  6. Mengembalikan dan menggunakan adat dan budaya Aceh dalam berbagai sektor Kehidupan, baik dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, contoh: penggunaan arsitektur Aceh dalam berbagai fasilitas/bangunan pemerintah dan publik, contoh Kantor Geuchik, Halte Bus dll, paling lambat pada tahun anggaran 2014
  7. Melakukakn advokasi anggaran dan kebijakan dalam upaya memaksimalkan dukungan eksekutif dan legeslatif maupun pemangku kepentingan lainnya untuk kegiatan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai budaya masyarakat pada tahun anggaran 2014 yang akan datang;
  8. Pemerintah Aceh harus menganggarkan anggaran untuk kegiatan adat dan budaya di Kabupaten/kota pada tahun anggaran 2014 yang akan datang.

materi acara dapat didownload disini :

Presentasi Rapat Pemberdayaan Kelembagaan Adat

20013BAHAN RAKOR BID KMMG THN 2013 new

ADAT DAN BUDAYA 2_2 terbaru

BPM.STRATEGI PENGUATAN ADAT

KETUA KOMISI F DPRA

BAHAN PAPARAN KABAN BPM ACEH

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*