BLT Dana Desa Dipastikan Berlanjut di 2021

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa akan dilanjutkan di tahun 2021. Besarannya Rp 300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Kemarin sudah diputuskan oleh Pak Presiden, bahwa jaring pengaman sosial masih seperti yang kemarin. Kementerian Sosial juga mengeluarkan Bantuan Sosial Tunai dengan basis data yang sudah dimiliki, dan dana desa juga masih digunakan sebagian untuk BLT dengan basis data yang sudah ada,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers refleksi akhir tahun Kemendes PDTT yang digelar secara virtual, Rabu (30/12/2020).

Abdul Halim mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa agar pembahasan APBDes segera dilakukan, termasuk pengalokasian untuk BLT Dana Desa dengan basis data 2020.

“Di bulan Januari 2021, saya juga meminta kepada seluruh desa untuk melakukan update data penerima BLT Dana Desa dengan basis data kemarin yang dilakukan verifikasi ulang, kemudian diputuskan lagi di Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan penerima BLT tahun 2021. Dengan demikian nanti bisa diinformasikan berapa kira-kira penggunaan dana desa untuk BLT di 2021 dengan basis data real, tidak lagi asumsi,” kata Abdul Halim.

Sebagai informasi, per 28 Desember 2020, penerima BLT Dana Desa pada tahun ini sebanyak 8.045.861 KPM, di mana 2.494.217 KPM merupakan perempuan kepala keluarga (Pekka). Rinciannya adalah petani dan buruh tani 88 persen, nelayan dan buruh nelayan 4 persen, buruh pabrik 2 persen, guru 1 persen, pedagang dan UMKM 5 persen.

https://www.beritasatu.com

Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT :  SE Nomor 17 Tahun 2020