Korwas Malam Tahun Baru 2021

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh, Drs. Dwi Putrasyah ditunjuk selaku koordinator Kelompok  10 dalam kegiatan Koordinasi dan Pengawasan Pelaksanaan Antisipasi Kegiatan Pelanggaran Syariat Islam pada Malam Tahun Baru 2021.

Sebelum bergerak ke lokasi yang telah ditetapkan , seluruh anggota kelompok mendengarkan arahan dari Walikota. selanjutnya Tim bergerak ke Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, dengan titik fokus pada Taman Hutan Kota Tibang, Gp. Alue Naga dan Gp. Deah Raya.

Turut menjadi anggota Tim tersebut Camat Syiah Kuala (sebagai Wakil Koordinator), dan anggota yang terdiri dari Staf Ahli bidang Keistimewaan, Plt.Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Dirut RSUD Meuraxa, Inspektur Inspektorat, Kabag dan Kasubbag Bagian Umum, Sekretaris DPMG serta unsur dari Dinas Syariat Islam dan Satpol PP.

Tim bertugas untuk :

  1. Melakukan Koordinasi dengan pihak/aparat terkait untuk dapat mengantisipasi kegiatan perayaan malam tahun baru yang tidak sesuai dengan Syariat Islam
  2. Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan perayaan malam  tahun baru 2021 dan mengambil langkah-langkah pencegahan
  3. Memantau dan memonitor kegiatan/aktivitas pada malam tahun baru 2021 di jalan raya, restoran/cafe/hotel dan tempat keramaian lainnya.
  4. Melakukan sosialisasi/himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayarakn malam tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan syariat Islam.
  5. Mendokumentasikan serta melaporkan hasil pemantauan/monitoring kepada Walikota Banda Aceh

rangkaian kegiatan :

https://www.instagram.com/tv/CJfovuTjgoz/?igshid=1cfi3zfi2j9s8