Walikota Serahkan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 ke DPRK

* Lima Prioritas Pembangunan

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) untuk Tahun Anggaran 2023 ke DPRK Banda Aceh. Dokumen Rancangan KUA-PPAS tersebut diserahkan Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam rapat paripurna di Gedung DPRK setempat, Senin (22/8/2022).

Dalam penjelasannya, Bakri Siddiq mengatakan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 disusun berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPK dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBK, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan RKPK melalui Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023.

Perencanaan dan penganggaran yang tertuang pada dokumen RKPK bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan yang berbasis pada aspirasi masyarakat melalui beberapa pendekatan perencanaan yaitu teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) melalui Musrenbang Kota Banda Aceh.

Berdasarkan RKPK yang telah ditetapkan tersebut, Pemko menyusun Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.

Lanjut Bakri Siddiq, penyusunan KUA merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk periode satu tahun, yang merupakan tahun pertama pelaksanaan RPD Kota Banda Aceh tahun 2023-2026. Pelaksanaan tahun pertama RPD Kota Banda Aceh adalah penguatan penegakan syariat Islam, reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas fungsionalisasi infrastruktur yang dijabarkan dalam lima arah kebijakan prioritas pembangunan, yakni, mengoptimalkan pemahaman dan pengamalan syariat Islam, mengoptimalkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah, meningkatkan penguatan ekonomi, mengoptimalkan kualitas kesehatan, meningkatkan pengembangan infrastruktur dan penataan kawasan permukiman.

Lebih rinci ia menjelaskan, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dangan kebutuhan Tahun Anggaran 2023.

Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, alokasi anggaran fungsi pendidikan diupayakan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD.

Untuk peningkatan bidang kesehatan, alokasi anggaran urusan kesehatan sekurang-kurangnya 10% dari total belanja APBD.

Penganggaran Alokasi Dana Gampong (ADG) sekurang-kurangnya 10% dari Dana Transfer Umum (DTU) dikurangi DAK.

Kata Pj Wali Kota, proses perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2023 disusun di tengah pemulihan ekonomi yang semakin menguat pasca pandemi Covid-19 yang memasuki tahap transisi ke periode endemik dan normal baru.

Keberhasilan penanganan Covid-19 ditandai oleh perbaikan ekonomi yang terus membaik, kinerja perekonomian tahun 2021 ditandai oleh laju pertumbuhan ekonomi yang positif. Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan BPS Kota Banda Aceh, laju pertumbuhan ekonomi Kota Banda Aceh Tahun 2021 sebesar 5,53 persen meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sempat minus 3,29 persen. Hal ini didorong oleh optimisme akan aktivitas ekonomi pasca program vaksinasi massal dan vaksin booster tahap ketiga dan meningkatnya kegiatan masyarakat yang sudah lebih banyak beraktivitas di luar rumah.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam Rancangan KUA dan PPAS tersebut disusun dengan mempertimbangkan prediksi perkembangan kondisi ekonomi makro daerah yang akan terjadi pada Tahun 2023 dan memperhatikan kondisi dan realisasi Tahun Anggaran 2021 serta Tahun Anggaran 2022.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pj Wali Kota berharap partisipasi aktif pimpinan dan anggota dewan untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan Rancangan KUA-PPAS tersebut.

Adapun gambaran ringkas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yakni, pendapatan daerah yang diasumsikan sebesar Rp. 1.277.986.010.647,- (Satu Trilyun Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sepuluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).

Untuk Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 281.624.722.566,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) atau sama dari target APBK Tahun Anggaran 2022 lalu.

Diakhir sambutannya, Pj Wali Kota berharap pembahasan rancangan tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan.[]