

- Rp 7.500 per bulan untuk rumah type 36 ke bawah.
- Rp 10.000 per bulan untuk rumah di atas type 36 hingga type 150.
- Rp 12.500 per bulan untuk untuk rumah type di atas 150.
Sementara untuk warga yang tinggal di kawasan jalan utama atau pusat kota, tarif retribusi sampah yakni sebesar:
- Rp 10.000 untuk rumah type 36 ke bawah
- Rp 12.500 untuk rumah di atas type 36 hingga type 150
- Rp 15.000 untuk rumah type di atas 150.
“Dengan adanya pengutipan retribusi ini, pelayanan kebersihan akan ditingkatkan hingga ke wilayah gampong yang selama ini kurang terlayani karena minimnya biaya operasional,” kata Mahdi, Rabu (30/6).
Karena itu, dia berharap seluruh warga Kota Banda Aceh ikut berpartisipasi membayar retribusi sampah. Kepada camat, keuchik, serta tokoh masyarakat juga diimbau untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Mahdi menambahkan, seiring dimulainya kebijakan ini, para petugas kebersihan juga akan mulai turun ke pelosok gampong, dengan dibekali tanda pengenal dan surat tugas.(th)
Leave a Reply