Banda Aceh Godok Qanun Ramah Gender

Untuk merespons dan mempercepat implementasi Konvensi Hak Perempuan dan dan Anak, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai menggodok rancangan qanun tentang Pembangunan Kota Ramah Gender (KRG). Pemko bersama DPRK juga akan menggandeng para praktisi hukum, LSM dan aktifis perempuan untuk menyusun qanun ini. Wakil Wali Kota Banda Aceh, IIliza Sa’adudin Djamal SE dalam jumpa pers di ruang rapat Kantor Wali Kota, Jumat (30/7) mengatakan, Pemko melibatkan sejumlah elemen masyarakat agar qanun yang dihasilkan nantinya benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. Ditargetkan, qanun tersebut selesai disusun Desember 2010.
“Ramah gender bukan hanya menyentuh aspek perempuan saja. Tapi semua sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, dan budaya. Kota Banda Aceh adalah yang pertama membuat qanun KRG di Indonesia. Kita menginginkan Banda Aceh sebagai contoh atau model bagi kota lain di Aceh dan di Indonesia,” kata Illiza. Illiza yang turut didampingi Wali Kota Banda Aceh Ir Mawardy Nurdin MEngSc menuturkan, qanun KRG yang sedang digodok itu telah digagas jauh-jauh hari. Qanun ini nantinya akan digunakan sebagai pengembangan wilayah Kota Banda Aceh, yang akan membawa kontribusi besar untuk peningkatan hidup masyarakat dan khususnya untuk kaum perempuan.

“Bukan saja tentang hukum untuk perlindungan perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga dan perlakuan trafficking. Tapi kita juga memfasilitasi perempuan dengan program pemberdayaan yang berkualitas, membuat pusat kegiatan perempuan, memberi fasilitas konseling, dan mendirikan crisis center untuk korban kekerasan. Hal ini sangat penting karena kurangnya keterwakilan suara perempuan saat ini,” pungkas Illiza.(c47)

http://www.serambinews.com/news/view/36170/banda-aceh-godok-qanun-ramah-gender

    Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.


    *