Penerapan PP 53 di Banda Aceh belum Ditentukan

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, belum menentukan kapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai diterapkan. Direncanakan, PP tersebut diprediksi akan mulai diberlakukan di lingkungan Pemko Banda Aceh, enam bulan mendatang.

Demikian antara lain disampaikan Wali Kota Banda Aceh Ir Mawardy Nurdin MEngSc usai memimpin apel gabungan dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila, di Taman Sari, Jumat (1/10). Menurut Mawardy, hingga kini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi PP tersebut, baik kepada PNS maupun Kepala SKPD.

“Jika 46 hari bolos kerja tanpa alasan yang jelas, maka sesuai PP tersebut yang bersangkutan diberhentikan. Karena itu, kami minta kepada para kepala SKPD nantinya untuk memberi sanksi kepada pegawainya yang melanggar, tanpa pandang bulu,” kata Wali Kota.

Menjawab Serambi soal enam PNS yang terancam diberhentikan seperti disebutkan Sekda Banda Aceh, T Saifuddin TA beberapa waktu lalu, menurut Wali Kota, bukan tidak mungkin mereka diberhentikan jika PP itu telah diberlakukan. “Kita tunggu tahap sosialisasi selesai. Enam bulan lagi, baru PP ini diterapkan. Setelah itu, kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP tersebut,” ujarnya.

Dilantik
Usai apel gabungan, Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal SE, melantik enam pejabat eselon III dan 14 orang eselon IV di sejumlah SKPD. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Banda Aceh. Illiza berharap pejabat yang dilantik lebih profesional dan meningkatkan prestasi kerja, disiplin, loyalitas, serta berdedikasi tinggi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.(c47)

http://www.serambinews.com/

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*