TPA Gampong Jawa Bertahan 5 Tahun Lagi

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Jawa, Kota Banda Aceh masih bisa bertahan hingga 5(lima) tahun lagi. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh, T. Iwan Kesuma. “Kalau sudah lewat lima tahun, akan kita cari tempat lain, sambil menunggu TPA Regional Blang Bintang itu siap dikerjakan,” kata dia lagi. Menurutnya luas TPA Gampong Jawa itu seluruhnya ada 20 hektar, sedangkan yang terpakai hanya 9 hektar.

“Masih ada sisa 11 hektar lagi untuk jaga-jaga, masih banyak sel yang tersedia di TPA Gampong Jawa itu” kata Iwan kepada The Globe Journal, Rabu (21/12) siang. Saat ini jumlah sampah yang masuk di TPA Gampong Jawa sebanyak 150 ton perhari. Pihaknya setiap hari melakukan penimbunan sampah dengan tanah hingga 6.000 meter kubik setiap tahunnya. “Untuk luas 9 hektar ini sudah delapan lapis dilakukan penimbunan, guna menghindari bau yang dibawa angin ke rumah-rumah masyarakat. Sarana dan prasarana di TPA Gampong Jawa ini sudah sangat lengkap.

Iwan menyebutkan ada mesin pengelohan sampah di TPA mulai dari anorganik sampai sampah organik. TPA Gampong Jawa sudah pakai sanitasi landfill yang dibantu oleh UNDP. “Kalau masih ada bau yang dibawa angin di rumah-rumah masyarakat itu disebabkan dari lindinya. Artinya gas metan yang membawa bau sampah ke rumah-rumah masyarakat saat ini. “Oleh karena itu kedepan pihaknya akan mengelola atau memanfaatkan gas metan ini untuk kepentingan masyarakat setempat sebagai sumber energi panas,” kata Iwan.

Terkait dengan pemindahan TPA Gampong Jawa ke TPA Regional di Blang Bintang, Iwan mengatakan sampai sekarang pembangunan TPA Regional itu tidak jelas kapan dibangun. Padahal Pemkot Banda Aceh sudah menyediakan anggaran sharing sebesar Rp900 juta untuk keperluan oprasional jika TPA Regional Blang Bintang siap dibangun. Proses pelelangannya dilakukan oleh pihak UNDP dan dimenangkan PT. Waskita Karya.

“Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan proyek itu dikerjakan. Saya dengar ada masalah dengan masyarakat setempat soal pembebasan tanah seluas 100 hektar dikawasan itu,” Demikian Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, T. Iwan Kesuma.[003]sumber : http://www.theglobejournal.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*