Banda Aceh Tetapkan Kawasan Bebas Rokok

Balaikota Banda Aceh

Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin menetapkan delapan sarana publik sebagai kawasan bebas rokok, Selasa (27/12), disertai penandatanganan komitmen bersama Muspida dan seluruh jajaran Pemko Banda Aceh, dan pengelola ruang publik swasta. Mawardy menyebutkan, delapan kawasan yang ditetapkan melalui Peraturan Walitkota (Perwali) Banda Aceh Nomor 47 Tahun 2011.
Delapan sarana publik yang akan diawasi petugas khusus itu antara lain rumah sakit, sekolah dan area bermain anak, masjid, perkantoran, sarana/gedung olahraga, angkutan umum, dan ruangan tertutup yang digunakan warga untuk kepentingan umum.

Peluncuran dan penandatanganan komitmen Peraturan Pemko itu dihadiri, Wakil Walikota, Sekdakota, Kapolresta, Kejaksaan, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua DPRK, Ketua PMI Cabang Banda Aceh, perwakilan GeRAK, para kepala SKPK, dan organisasi profesi di Dinas Kesehatan.

Kadiskes Banda Aceh, dr Media menambahkan, penetapan kawasan bebas asap rokok di Kota Banda Aceh ini, juga merupakan syarat menjadi Kota Internasional yang menerapkan kawasan bebas rokok. Jika Kota Banda Aceh telah memiliki kawasan tanpa rokok maka kata dia, akan mempermudah even-even internasional digelar Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.(c47)

kawasan dilarang merokok
– Rumah Sakit atau sarana kesehatan lainnya
Sekolah atau sarana belajar mengajar lainnya
Area bermain anak
Masjid dan tempat ibadah lainnya
Perkantoran terutama di bawah jajaran Pemko
Gedung olahraga
Angkutan umum (Bis, Labi-labi, dll)
Tempat/ruangan umum lain yang tertutup.

kawasan boleh merokok
– Taman terbuka yang tidak ramai anak-anak
Tempat khusus yang disediakan

sumber : http://aceh.tribunnews.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*