Perlunya Reusam (Qanun Gampong)

BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia, meminta pemerintah setempat segera menyusun “reusam” atau qanun qampong (desa) untuk dijadikan dasar hukum dalam tatanan di pedesaan.

“Qanun atau peraturan gampong akan menjadi dasar hukum dalam mengatur tatanan sosial masyarakat di masing-masing gampong,” kata Yudi Kurnia di Banda Aceh, Sabtu (31/3).
Reusam atau qanun gampong merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang juga mengatur tentang pemerintahan gampong. Menurut dia, selain amanah UUPA, reusam tersebut merupakan amanah qanun tentang qampong yang telah disahkan legislatif yang substansinya tergantung keinginan masyarakat.

“Apa saja yang ingin diatur silakan dimasukkan dalam reusam tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut. Oleh karena itu, kata dia, DPRK Banda Aceh terus mendorong pemerintahan gampong yang belum membuat dan menyusun reusam ini agar segera menyelesaikannya.

Kota Banda Aceh, ujarnya memiliki 90 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan. Dari 90 gampong tersebut ada yang sudah memiliki reusam atau peraturan gampangnya.

Ia menyebutkan DPRK Banda Aceh siap memfasilitasi pemerintahan gampong dalam menyusun reusam tersebut hingga pengesahannya oleh eksekutif. Hal ini semata-mata agar setiap pemerintahan gampong di Kota Banda Aceh memiliki peraturan sendiri yang mengatur tatanan sosial masyarakatnya. “Masing-masing gampong memiliki perbedaan tatanan sosialnya. Jadi perlu setiap gampong memiliki peraturannya sendiri. Inilah yang terus kita dorong,” kata Yudi Kurnia.(mir/ant)

http://aceh.tribunnews.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*