Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Sebagaimana dimaklumi bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2020 telah mulai salur ke Rekening Kas Desa pada 30 Janauri 2020. Tahun Anggaran 2021 diharapkan dana desa salur lebih awal dibanding tahun 2020. oleh karena itu diperlukan perpepatan perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada tanggal 30 Desember 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dengan tujuan agar terjadi percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13Tahun 2020.

Selain BLT dan PKTD, surat edaran ini juga meliputi pemutakhiran data dan informasi desa dan masyarakat. Isi dari Surat Edaran ini adalah sebagai beikut :

1. Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

a. BLT Dana Desa Tahun 2021 diberikan sebesar Rp. 300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berlaku sejak Januari 2021.

b. Pemerintah Desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).

2. Pemutakhiran data dan informasi berkenaan dengan kewilayahan desa dan kewargaaan masyarakat desa, sesuai petunjuk teknis yang bisa diunduh di http://sid.kemendesa.go.id menu Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data.

3. Menuntaskan APBDes ahun 2021 dengan memasukkan BLT Dana Desa, PKTD, pemutakhiran data, serta prioritas penggunaan Dana Desa lainnya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

4. Besaran Dana Desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk sementara disamakan dengan besaran penerimaan Dana Desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2020.

5. APBDes Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dilaporkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selambat-lambatnya tanggal 30 Januari 2021 melalui http://sid.kemendesa.go.id menu Laporan APBDes dan Laporan RKPDes.

terkait dengan pelaksanaan surat edaran ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyediaan Sapa Desa untuk menjawab seluruh pertanyaan publik melalui http://sid.kemendesa.go.id menu Sapa Desa.

domwload : SE Nomor 17 Tahun 2020

download : permendesapdtt-no-13-tahun-2020-tentang-prioritas-dana-desa-tahun-2021